Opini

Akurasi dan Pemutahiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024

Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan pemilihan umum Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi

|
Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Anggota KPU Kota Balikpapan, Syahrul Karim. 

Diakhir, Pantarlih akan memberikan striker coklit sebagai tanda terdaftar sebagai pemilih.

Semua rincian tugas tersebut harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati hatian sebagai bagian dalam memastikan keakurasian dan mutahirnya data pemilih pada pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.

Upaya KPU dalam menciptakan data pemilih yang akurat, mutahir dan valid telah dilakukan secara gigantik dan massif, dengan menggerakan seluruh sumber daya baik dari sisi materi (anggaran) hingga sumber daya manusia

Semua upaya itu tidak akan mencapai puncak keakurasian data yang maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat secara aktif.

Tidak hanya bersedia atau meluangkan waktu sejenak menerima Pantarlih namun juga aktif memastikan diri dan anggota keluarga terdaftar sebagai pemilih dengan mengetahui melalui https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id/ .

Jauh lebih penting adalah memberikan informasi data pribadi dengan benar. Pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 203 menyebutkan setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

Selanjutnya di Pasal 488 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai jadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Indonesia

Memastikan Kerahasian Data Pemilih

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maka secara otomatis KPU masuk dalam golongan, sebagai pengendali data pribadi yakni memastikan bahwa seluruh data pemilih dilindungi kerahasiannya dan bertanggungjawab penuh untuk setiap data pemilih yang tersimpan.

Oleh karenanya masyarakat tidak perlu ragu dalam memberikan informasi data pribadi kepada Pantarlih (KPU). Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak politik tiap warga yakni memberikan pilihannya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Dipenutup tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa partisipasi politik sangat penting dalam negara demokrasi, karena memungkinkan rakyat untuk berperan aktif dalam membentuk masa depan negara dan memilih pemimpin.

Partisipasi politik juga membantu memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai bagian dari proses politik dan untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan politik, seperti pemilu (seluruh tahapannya termasuk dalam penyusunan daftar pemilih) atau diskusi publik.

Harapannya, seluruh warga Kalimantan Timur khususnya kota Balikpapan berpartisipasi dalam seluruh tahapannya dan menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pemilu dan Pilkada 2024. Sekali lagi pastikan diri anda telah menjadi pemilih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengapa Rakyat Mudah Marah?

 

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved