Bantuan Sosial

Terbaru! Lengkap Cara Daftar DTKS dan Cek Penerima PKH atau BPNT di Link cekbansos.kemensos.go.id

Inilah cara daftar DTKS dan cara cek penerima PKH atau BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id.

Editor: Doan Pardede
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Inilah cara daftar DTKS dan cara cek penerima PKH atau BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara daftar DTKS dan cara cek penerima PKH atau BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id.

Informasi seputar cara daftar DTKS dan cara cek penerima PKH atau BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id sedang ramai diulas saat ini. 

Selain melalui link cekbansos.kemensos.go.id (DTKS Kemensos), cara cek penerima bansos BPNT atau PKH ini bisa juga dilakukan dengan login Aplikasi Cek Bansos.

Pemerintah sudah memastikan akan kembali mencairkan BNPT atau PKH di tahun 2023 ini.

Baca juga: Terbaru! Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH 2023, Tahap 1 Kapan Cair? 

BPNT adalah salah satu bansos yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi KPM. Penyaluran BPNT dilakukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan.

Sedangkan PKH 2023 adalah program pemberian bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bertujuan untuk upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Berikut syarat daftar DTKS Kemensos

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cara Daftar KPM DTKS Kemensos:

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.

2. Login Aplikasi Cek Bansos dan klik 'Buat Akun Baru'.

3. Masukkan data diri sesuai KK dan KTP seperti Nomor KK, NIK dan Nama Lengkap.

4. Isi alamat domisili sesuai data KTP.

5. Isi email dan nomor HP anda.

Baca Juga: Login di Link eform.bri.co.id, Cek Online BLT UMKM 2022 agar BPUM Cair Rp600 Ribu

6. Buatlah username dan password.

7. Unggah foto KTP dan swafoto anda dengan memegang KTP.

8. Klik 'Buat Akun Baru'.

9. Verifikasi dan aktivasi akun melalui email yang dikirim oleh Kemensos.

10. Login Aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan username dan password.

11. Klik 'Tambah Usulan' di menu Daftar Usulan untuk daftar.

12. Isi lagi data diri berupa Nomor KK, NIK KTP hingga informasi keluarga yang bisa dihubungi.

Baca juga: Terbaru 2023! Cara Cek NIK Penerima Bansos Via https://cekbansos.kemensos.go.id, Apa Kabar BSU/PKH?

Setelah itu, Aplikasi Cek Bansos akan menampilkan keterangan seperti nama, NIK, status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul.

Cara cek penerima bansos PKH atau BNPT Kartu Sembako 2023 secara online di cekbansos.kemensos.go.id :

1. Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.

3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru.

6. Lalu klik tombol cari.

7. Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM), wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Cara cek penerima bansos PKH 2023 atau BNPT Kartu Sembako di Aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi cek bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store

2. Buat Akun Baru jika belum memiliki akun dengan memasukkan Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Alamat sesuai KTP, Nomor ponsel, alamat email, username dan password serta lampirkan swafoto dengan KTP dan Foto KTP.

Baca juga: Lewat Program Registrasi Sosial Ekonomi 2022, Bantuan Sosial Diharapkan Menjadi Lebih Tepat Sasaran

3. Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan nama pengguna dan kata sandi.

4. Setelah masuk bansos yang diterima maupun yang sedang dilayani.

Itulah tadi ulasan cara daftar DTKS dan cara cek penerima PKH atau BPNT di link cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Bantuan Sosial Lainnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved