Berita Nasional Terkini

Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Sidang vonis Ferdy Sambo, hakim simpulkan tak ada pelecehan hingga suami Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J.

Editor: Ikbal Nurkarim
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kolase foto Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa (kiri) dan terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang vonis Ferdy Sambo, hakim simpulkan tak ada pelecehan hingga suami Putri Candrawathi ikut tembak Brigadir J. 

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu. Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah

Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Atas hal itu, terdakwa Ferdy Sambo harus diwajibkan menjalani pertanggungjawaban pidananya atas kasus tersebut.

Sehingga menurut jaksa, tidak ada dasar dari penuntut umum untuk membebaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum.

Sementara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, jaksa menuntut pidana 12 tahun penjara.

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Menarik Kesimpulan Hakim di Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Sambo Ikut Nembak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved