Berita Kaltara Terkini
WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak
Editor:
Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.
Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/13/imigrasi-nunukan-beber-2-pasal-menanti-wna-pakistan-yang-kabur-dari-tahanan-ini-imbauan-ke-warga.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kaltara Terkini
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
4 Fakta Emas Palsu Rp1,2 Miliar di Pegadaian Nunukan Kaltara, Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Kaltara Diusulkan Jadi DOB, Termasuk Tanjung Selor: Tunggu Syarat Administrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.