Berita Kaltara Terkini

WNA Pakistan Terancam Dikenakan 2 Pasal Usai Kabur Dari Tahanan Imigrasi Nunukan

Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pencarian WNA Pakistan inisial H (37), masih terus dilakukan oleh petugas Imigrasi Nunukan setelah kabur dari ruang kerja Inteldak pada Minggu (12/02/2023), sekira pukul 07.00 Wita.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Sekadar diketahui Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1.500.000.000.

Sedangkan Pasal 134 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Imigrasi Nunukan Beber 2 Pasal Menanti WNA Pakistan yang Kabur dari Tahanan, Ini Imbauan ke Warga, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/13/imigrasi-nunukan-beber-2-pasal-menanti-wna-pakistan-yang-kabur-dari-tahanan-ini-imbauan-ke-warga.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved