Berita Nasional Terkini
Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sinyal
Usai divonis mati, Ferdy Sambo serahkan buku hitam ke pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak: Itu sebagai sinyal.
Dipegang sejak masih Kombes
Penampakan buku hitam itu sejak awal telah mencuri perhatian publik ketika Sambo masih menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana pada saat itu mantan jenderal bintang dua tersebut diberi sanksi pemecatan.
Arman Hanis menyebutkan bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo saat ia masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Saat itu, Ferdy Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (kombes).
Baca juga: Pilu! Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Hukuman Mati dan Ibunya 20 Tahun Bui, Kirim Pesan Haru
Meski demikian, Arman tidak tahu apakah Sambo turut mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.
“Oh saya tidak tahu. Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jaksel, 17 Oktober 2022 lalu.
Sementara itu, pengacara Sambo lainnya, Rasamala Aritonang mengungkapkan, kliennya siap membuka isi buku tersebut ke publik bila memang ada informasi penting yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan Polri.
“Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, 20 Oktober 2022.
Divonis mati
Adapun Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai pembacaan vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Maruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Jaksa tuntut seumur hidup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.