Breaking News

Berita Nasional Terkini

Tak Buktikan Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf

Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan.

|
Editor: Heriani AM
Istimewa Tribunnews
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. 

Tak Ada Pelecehan Seksual

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyebut tidak menemukan fakta pendukung adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menjelaskan, biasanya pelecehan seksual terjadi ketika posisi pelaku lebih tinggi daripada korban.

"Pelecehan seksual dan kekerasan seksual biasanya dikaitkan dengan relasi kuasa, ketika pelaku memiliki kekuasan yang lebih daripada korban," kata Wahyu, Senin (13/2/2023).

Dalam hal ini, posisi kuasa Putri Candrawathi lebih tinggi karena merupakan seorang istri eks Kadiv Propam Polri.

Sementara Brigadir J, seorang ajudan yang membantu tugas-tugas atasannya.

Baca juga: Ibu Brigadir J Sujud Syukur saat Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Peluk Foto Yosua

Hakim pun menilai tidak ditemukan fakta terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menambahkan, Brigadir J adalah lulusan SLTA.

Ia berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

Di sisi lain, Wahyu menilai Putri tidak stres jika disebut korban pelecehan seksual.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawahti mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan," jelasnya.

Dalam persidangan, Wahyu Iman Santoso juga menyampaikan korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Ia menyatakan, pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Baca juga: Terbaru! Sidang Vonis Ferdy Sambo: Tak Ada Pelecehan, Suami Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Oleh sebab itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," kata hakim.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved