Berita Nasional Terkini
Vonis Hukuman Mati Pil Pahit di Ulang Tahun Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Akui Belum Siap
Vonis hukuman hati pil pahit di ulang tahun Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi akui belum siap.
Jaksa menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam tindak pidana secara berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ia menjadi otak dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain menghilangkan nyawa Brigadir J, hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah karena dinilai berbelit.
Ia bahkan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Akibat perbuatannya, membuat duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya."
"Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa membaca surat tuntutan, Selasa (17/1/2023).
Perbuatan Ferdy Sambo juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Apalagi dirinya merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.
Baca juga: Setelah Vonis Ferdy Sambo, Fakta Hukuman Mati di Indonesia, dari KUHP Baru, Moratorium hingga Grasi
Ini tentunya dipandang mencoreng institusi Polri.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri."
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat," lanjut jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan hukum dinilai tidak ada.
Tak Siap Dihukum Mati
Sebelumnya, dikatakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebenarnya sudah siap menerima risiko hukuman paling tinggi atas kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.