Berita Nasional Terkini

Alasan Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara, Bak Bumi dan Langit Dengan Vonis Ferdy Sambo

Alasan Utama Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Bak bumi dan langit dengan vonis Ferdy Sambo.

|
Kolase Tribunkaltim.co / Youtube KompasTV
Richard Eliezer dan suasana sidang vonis - Alasan Utama Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Bak bumi dan langit dengan vonis Ferdy Sambo. 

Lalu selanjutnya berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahannya dalam proses persidangan.

"Meskipun harus melewati jalan terjal dan beresiko demi kebenaran. Hal itu ditunjukkan terdakwa Richard Eliezer sebagai bentuk pertaubatan. Menurut hemat majelis adalah adil apabila pidana dijatuhkan kepada terdakwa ditentukan sebagaimana dalam amar putusan," bebernya.

Baca juga: Ada Sosok Brigadir J Hadir dalam Sidang Vonis Richard Eliezer dalam Pelukan Sosok Wanita Ini

Profil Richard Eliezer

Pada Rabu 15 Februari 2023, Richard Eliezer alias Bharada E jadi sorotan publik nasional.

Lantaran Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman  pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Berikut profil lengkap Richard Eliezer, eks ajudan Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J hingga tewas.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu belakangan diketahui 4 kali gagal tes polisi.

Sebelum masuk ke satuan Brimob, lalu direkrut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai ajudan.  

Tengok proses Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Hingga vonis hukuman Richard Eliezer alias Bharada E yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Simak profil dan biodata lengkap Bharada E seperti dirangkum dari berbagai sumber.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan Brigadir J menjadi sorotan setelah diketahui melibatkan sejumlah anggota Polri, termasuk Ferdy Sambo dan sang ajudan Bharada E.

Nama Bharada E alias Richard Eliezer semakin ramai menjadi perbincangan setelah mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Sorotan semakin tajam mengarah ke Bharada E setelah jaksa penuntut umum atau JPU melayangkan tuntutan lebih tinggi dari Putri Candrawathi dan dua terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, sementara Bharada E yang juga berperan sebagai JC dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved