Berita Nasional Terkini

BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Hasil sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menghasilkan putusan 1 tahun penjara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
VONIS. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati

Tepatnya, pada November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri, sebagaimana dilansir TribunJateng.com.

Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Selama perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.

Ketika menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo, Bharada E tersandung kasus pembunuhan anggota polisi.

Richard Eliezer terlibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, Bharada E harus berurusan dengan hukum.

Ia menjalani sidang perdana kasus Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan

Setelah melewati rangkaian proses persidangan, kini Bharada E segera mengetahui nasibnya.

Pasalnya, ia akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) besok, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Empat terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.

Adapun untuk terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara pada Senin (13/2/2023).

Kemudian, terdakwa Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir J Dibunuh dan Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? Cek Info Terbaru Hari Ini

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved