Berita Nasional Terkini

Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J digelar.

Hal ini diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak sebelum sidang vonis putusan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman  pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu 15 Februari 2023.

jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Sinyal

Kamaruddin Simanjuntak juga menilai kalau Bharada E merupakan pria sejati.

Kata Kamaruddin Simanjuntak, dirinya bahkan memberikan rasa hormatnya untuk Bharada E karena telah bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kamaruddin saat hadir langsung dalam persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Bharada E) Orang yang membuktikan perkataannya dia adalah pria sejati dan saya angkat topi sama dia," kata Kamaruddin kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Dirinya juga menyebut Bharada E telah menyatakan kejujurannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Brigadir J.

Atas permohonan maaf itu, kedua orang tua Brigadir sudah memaafkan Bharada E atas tindakannya.

"Kemudian faktanya juga di persidangan dia telah menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada klien kami Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat (kedua orang tua Brigadir J," ucap Kamaruddin.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Jadwal sidang vonis Bharada E. Keluarga pasrah. Bagaimana nasib dan kelanjutan karier Richard Eliezer sebagai polisi?
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Dengan begitu, Kamaruddin berharap majelis hakim dapat memperhitungkan kejujuran Bharada E dalam menjatuhkan putusan.

Terlebih, usia Bharada E yang masih muda diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan.

"Oleh karena itu kita memohon dan berdoa kiranya yang terbaik buat dia, karna dia masih muda, punya masa depan yang bagus dan dia harapan bagi keluarganya," tukas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved