Berita Nasional Terkini
Profil Kuasa Hukum Eliezer, Terungkap Bayaran Ronny Talapessy Dampingi Bharada E, Pernah Bantu Ahok
Profil Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menjadi sorotan setelah keberhasilannya membawa Bharada E dijatuhi hukuman ringan.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menjadi sorotan setelah keberhasilannya membawa Bharada E dijatuhi hukuman ringan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Berkat berbagai upaya Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum Richard Eliezer, mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Ronny Talapessy membukti keadilan dan kebenaran milik semua orang, termasuk orang kecil seperti Richard Eliezer.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara
Ronny Talapessy merupakan pengacara berdarah Manado, sama dengan tempat asal Richard Eliezer.
Dalam proses persidangan, Ronny Talapessy menghadirkan banyak informasi baru kepada publik terkait perkembangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Posisi Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator sangat sentral, demikian juga dengan Ronny sebagai pengacaranya, untuk mengungkap kasus ini terang-benderang.
Sebelum ini, Ronny Talapessy juga pernah terlibat dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik, yakni Ahok dan kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta.
Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E
Selain aktif sebagai pengacara, Ronny juga aktif di partai politik, menjadi fungsionaris di PDI Perjuangan.
Biodata Ronny Talapessy
Nama lengkap: Ronny Berty Talapessy SH MH
Nama Panggilan: Ronny
Almamater: Unika Atmajaya dan UGM
Organisasi Profesi: Peradi dan Ikadin
Organisasi Politik: PDI Perjuangan
Firma Hukum: RBT Law Firm
Nama Istri: Aprillia Carina
Anak: 1 laki-laki dan 1 perempuan
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara
Nilai Bayaran Mendampingi Richard Eliezer
Sebagai pengacara yang mendapat surat kuasa, Ronny Talapessy harus mendampingi kliennya, Bharada Richard Eliezer setiap waktu.
Dia telah melakukan pendampingan mulai dari prosesnya di kepolisian, kejaksaan, hingga kini di persidangan, terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Ronny menjadi lawyer Bharada E yang ketiga, setelah Andreas Nahot Silitonga dan Deolipa Yumara.
Berbeda dengan dua sebelumnya, Ronny merupakan pengacara yang ditunjuk keluarga Richard.
Baca juga: Ada Sosok Brigadir J Hadir dalam Sidang Vonis Richard Eliezer dalam Pelukan Sosok Wanita Ini
Pengacara pertama, ucapnya, merupakan orang yang diduga ditunjuk oleh Ferdy Sambo.
Sementara Deolipa Yumara adalah yang ditunjuk Bareskrim Polri, usai Andreas nyatakan mundur mendampingi Bharada E.
"Dalam proses, akhirnya saya bertemu dengan orangtuanya, kemudian bertemu sama Richard dan ya udah, saya jadi pengacaranya," ungkap Ronny dikutip dari Kompas TV.
Berapa bayaran Ronny Talapesy sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer?
Pria berdarah Manado itu mengatakan tak meminta bayaran kepada keluarga terdakwa.
Baca juga: Ada Sosok Brigadir J Hadir dalam Sidang Vonis Richard Eliezer dalam Pelukan Sosok Wanita Ini
"Ini prodeo (bantuan hukum secara cuma-cuma)," ungkapnya, pada wawancara dengan Budiman Tanuredjo.
Budiman kembali menanyakan kepastian soal gajinya dari mendampingi Richard itu.
"Benar-benar prodeo, kami memang terpanggil ya," kata Ronny.
Dia menyebut merasa terpanggil mendampingi Richard karena melihat posisi polisi yang pangkatnya paling rendah itu dalam posisi paling lemah.
"Dia paling lemah, kemudian background orang tuanya hidupnya bukan dari kalangan orang kaya. Itu membuat kami terpanggil," jelasnya.
Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati
Dia mengatakan di kantor hukumnya, sudah terbiasa untuk mengurus kasus prodeo.
"Sudah beberapa kasus juga begitu, jadi sudah terbiasa buat kami, karena ini bagian dari pelayanan kami juga. Saya dan teman-teman tidak ada masalah," ungkapnya.
Bahagia Campur Haru Warnai Vonis Richard Eliezer
Diberitakan sebelumnya, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ada Sosok Brigadir J Hadir dalam Sidang Vonis Richard Eliezer dalam Pelukan Sosok Wanita Ini
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh dengan gemuruh sukacita.
Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: Terbaru! Info Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer dan Peluang Ferdy Sambo Lolos Eksekusi Hukuman Mati
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023).
Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (*)
kuasa hukum eliezer
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
Ahok
kuasa hukum
pengacara
Ferdy Sambo
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.