Berita Nasional Terkini
Bharada E Divonis Ringan, Kejagung Tak Ajukan Banding, Ini Dua Alasannya
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara, menanggapi hal itu Kejagung tak ajukan banding.
TRIBUNKALTIM.CO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara, menanggapi hal itu Kejagung tak ajukan banding.
Ada dua alasan Kejagung tak melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumana mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan Kompolnas Angkat Bicara
Fadil menjelaskan ada dua alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer.
Fadil mengatakan diterimanya maaf Richard oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.
"Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum."
"Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya (Brigadir J) dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis.
Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: Kapan Sidang Etik Bharada E? Vonis hingga Status JC Pengaruhi Nasib Richard Eliezer di Brimob Polri
Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat.
Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.
Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk menanggapi keputusan dari Kejagung ini.
Namun, hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Seperti diketahui, Richard satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta dihukum 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.