Berita Nasional Terkini

Bharada E Divonis Ringan, Kejagung Tak Ajukan Banding, Ini Dua Alasannya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara, menanggapi hal itu Kejagung tak ajukan banding.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis ringan 1,5 tahun penjara, menanggapi hal itu Kejagung tak ajukan banding. 

Sedangkan, empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf justru divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati ketika JPU menuntutnya dihukum penjara seumur hidup.

Sementara istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara 20 tahun yang jauh lebih berat dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati

Sedangkan Ricky divonis 13 tahun penjara yang mana jauh lebih berat dari tuntutan JPU yaitu delapan tahun penjara.

Baca juga: Pesan Richard untuk Pendukungnya: Terima Kasih Banyak, Biar Tuhan yang Balas Kebaikan Semua

Senada dengan ketiga terdakwa lain, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di saat JPU hanya menuntutnya delapan tahun penjara.

Sebagai informasi, kelima terdakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Bharada E

Berita Nasional Terkini Lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Ada Dua Alasan Tak Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved