Berita Nasional Terkini
Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan Kompolnas Angkat Bicara
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasibnya di Polri?
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib Bharada E usai divonis 1,5 tahun penjara, IPW dan Kompolnas angkat bicara.
Bagaimana nasib Bharada atau Richard Eliezer di Polri?
Apakah ia akan tetap bertugas di Brimob?
Seperti diberikan sebelumnya Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.
Baca juga: Momen Kamarudin Simanjuntak Sampai Angkat Topi Karena Bharada E Buktikan Perkataan: Dia Pria Sejati
Terkait vonis itu, Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polri mempertahankan keanggotaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai anggota Korps Brimob.
Menurut Sugeng, Richard yang berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada ini masih bisa diterima kembali di Polri karena putusannya masih di bawah dua tahun.
Sugeng menilai penerimaan kembali Richard Eliezer akan menaikkan citra Polri.
“IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” kata Sugeng, Rabu, 15 Februari 2023.
Jalankan Perintah MA
Sugeng juga menduga vonis ringan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yaitu satu tahun enam bulan penjara adalah perintah Mahkamah Agung (MA) kepada hakim demi menaikkan kepercayaan publik pada dunia peradilan Indonesia.
Bukan tanpa alasan, Sugeng menilai ambruknya peradilan di Indonesia dimulai ketika adanya kasus dugaan suap terhadap hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Majelis hakim pimpinan Wahyu Iman Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung untuk menggunakan momen peradilan matinya Brigadir Yosua sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Sugeng juga menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam rangka meningkatkan citra peradilan meski menurutnya, hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri itu tidak layak.
Sehingga, vonis mati kepada Sambo adalah pemenuhan suara publik saja.
"Dalam konteks ini, maka putusan mati pada Ferdy Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.