Berita Nasional Terkini

Biodata Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer yang Menangis Dengar Vonis Hakim

Biodata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer yang menangis dengar vonis hakim. Terungkap awal mula Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - Tangkap layar Kompas TV
Bharada Richard Eliezer - Ronny Talapessy. Biodata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer yang menangis dengar vonis hakim. Terungkap awal mula Ronny Talapessy menjadi pengacara Bharada E 

Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Richard Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard Eliezer adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Lengkap Biodata/Profil, Sosok Tunangan hingga Agama Richard Eliezer, Ulasan Kapan Brigadir J Dibunuh

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Richard Eliezer

Berita Ronny Talapessy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved