Berita Nasional Terkini
Hukum Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Prosesnya dan Pro-Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati.
Namun ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Kemudian pada ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Berikut ini beberapa sebab adanya hukuman mati yang diatur dalam KUHP:
Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden
Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang
Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang
Pasal 340: pembunuhan berencana
Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian
Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara
Aturan mengenai hukuman mati selain dalam KUHP juga diatur dalam peraturan lain seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.
Tahapan pelaksanaan hukuman mati
Sebelum pelaksanaan eksekusi, nantinya jaksa akan memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana hukuman mati.
Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi.
Bagi terpidana yang hamil maka hukuman mati dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.