Berita Nasional Terkini

Hukum Mati di Indonesia Seperti Apa? Ini Prosesnya dan Pro-Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Ferdy Sambo dan Ilustrasi Hukuman Mati. Hukum mati di Indonesia Seperti Apa? Berikut Prosesnya dan Pro Kontra Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati. 

Namun ketentuan Pasal 11 KUHP kemudian diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Sesuai dengan Pasal 1 UU tersebut diatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.

Kemudian pada ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Berikut ini beberapa sebab adanya hukuman mati yang diatur dalam KUHP:

Pasal 104: makar dengan maksud membunuh presiden dan wakil presiden

Pasal 111 ayat (2): melakukan hubungan dengan negara asing sehingga terjadi perang

Pasal 124 ayat (3): pengkhianatan memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh di waktu perang, serta menghasut dan memudahkan terjadinya huru-hara atau pemberontakan di kalangan angkatan perang

Pasal 340: pembunuhan berencana

Pasal 365 ayat (4): pencurian dengan kekerasan secara bersekutu mengakibatkan luka berat atau mati Pasal 444: pembajakan di laut yang menyebabkan kematian

Pasal 149 K ayat (2) dan Pasal 149 O ayat (2): kejahatan penerbangan dan saranan penerbangan.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara

Aturan mengenai hukuman mati selain dalam KUHP juga diatur dalam peraturan lain seperti pada UU Narkotika, UU Terorisme dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Tahapan pelaksanaan hukuman mati

Sebelum pelaksanaan eksekusi, nantinya jaksa akan memberitahukan kepada terpidana mengenai rencana hukuman mati.

Sesuai dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 pemberitahuan ini dilakukan dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum eksekusi.

Bagi terpidana yang hamil maka hukuman mati dilakukan 40 hari usai anaknya dilahirkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved