Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar Lindungi 51 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan di 2023

Sebanyak 51 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mendapat perlindungan jaminan sosial.

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Rini Suryani untuk melaporkan jumlah pemberian manfaat bagi masyarakat Kukar selama periode 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 51 ribu pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja rentan yang menerima perlindungan jaminan sosial, di antaranya petani, nelayan, pedagang, marbot, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, dan lainnya.

Hal ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi masyarakat di wilayahnya.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan kembali dilakukannya kerjasama antara Pemkab Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Transaksi BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Dilakukan di Outlet Pegadaian

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, kebijakan melindungi pekerja rentan merupakan salah satu cara untuk mendukung kebijakan nasional.

"Sehingga Pemkab Kukar berupaya agar kebijakan nasional ini bisa terimplimentasi di Kutai Kartanegara," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Sebagaimana diketahui, program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sejak akhir 2021 lalu.

Kini program tersebut semakin dieratkan dengan adanya penambahan dana dari Pemkab Kukar dengan total Rp 18 miliar pada 2023. Naik Rp 3 miliar dari 2022.

Baca juga: 3 Catatan Bupati Kukar Edi Damansyah di 2023, Singgung Proyek Gagal Lelang

Menurut Edi, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Kukar.

Kata dia, ini merupakan bagian dari solusi, sebelum menggandeng BPJS Ketenagakerjaan tidak ada santunan yang diberikan kepada non asn yang mengalami kecelakaan kerja atau kematian.

"Jadi kami bersyukur ada kebijakan secara nasional melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat bisa mendapat jaminan," ucap Edi Damansyah.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat umum untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Edi juga mengajak seluruh perusahaan di Kutai Kartanegara untuk berkontribusi melindungi pekerja rentan melalui program Tanggung Jawab Sosial.

Baca juga: Terbaru! Terjawab BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023 Cair Februari atau Tidak? Begini Penjelasan Kemnaker

"Selain mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya, perusahaan juga saya imbau untuk mengikut sertakan pekerja rentan di ring 1 ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Rini Suryani memberikan laporan kepada Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved