Berita Paser Terkini

Puluhan Massa dari 4 Desa di Pasir Balengkong Tuntut Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Paser

Puluhan masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Pasir Belengkong, menuntut penutupan tambang pasir atau galian C ilegal di aliran Sungai Kandilo.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Massa aksi dari 3 Desa di Kecamatan Pasir Belengkong yang menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum untuk menutup tambang ilegal di Kabupaten Paser, yang berlangsung di depan Kantor Bupati Paser, Kamis (16/2/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

Massa lebih memilih jika ada penambang pasir yang sementara dalam tahap pengurus izin operasional.

"Kita lebih setuju penambang pasir yang punya izin lengkap, dibanding yang tidak memiliki izin dalam hal ini ilegal," tutup Asmuni.

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum

Adapun tuntutan massa aksi dari 3 desa yaitu:

1. Menindak tegas para penambang pasir illegal di wilayah Kabupaten Paser dan meneruskan laporan masyarakat di bulan agustus 2022 rentang penertipan tambang pasir ilegal sesuai dengan pernyataan Kapolri di media tanggal 13 januari 2023 bahwa "Tidak ada tambang ilegal apabila masih ada silahkan laporan ke Diskrimsus polda kaltim".

2. Memastikan bahwa tidak boleh ada kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Paser sesuai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di media pada tanggal 1 November 2022.

3. Menghentikan menggunakan pasir ilegal pada proyek pemerintah sebagai mana telah diatur dalam undang-undang minerba.

4. Menutup semua pangkalan pasir tidak berizin di wilayah Kabupaten paser.

5. Kami masyarakat Damit, Sangkuriman, Pasir belengkong, dan Tanah priuk menolak pernyataan para penambang ilegal yang mengatakan kegiatan yang mereka lakukan secara illegal merupakan "Tambang Rakyat"

6. Meminta kepada Kepala Dinas perizinan (DPMPTSP) agar membuat laporan tertulis di Polres terkait maraknya tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Paser

7. Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada tindakan dari pemerintah daerah Kabupaten Paser dan penegak hukum maka kami akan melanjutkan tuntutan kami ke Polda Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved