Berita Paser Terkini
Puluhan Massa dari 4 Desa di Pasir Balengkong Tuntut Penutupan Tambang Pasir Ilegal di Paser
Puluhan masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Pasir Belengkong, menuntut penutupan tambang pasir atau galian C ilegal di aliran Sungai Kandilo.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Puluhan masyarakat dari 4 desa di Kecamatan Pasir Belengkong, menuntut penutupan tambang pasir atau galian C ilegal di aliran Sungai Kandilo.
Aksi tersebut dilakukan di Kantor Bupati Paser, dengan pengawalan ketat dari Polres Paser, Kodim 0904 Paser, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kamis (16/2/2023).
Setelah melakukan orasi, Pemda kemudian meminta 11 perwakilan massa untuk melakukan mediasi di ruang Rapat Bapekat Sekretariat Pemkab Paser, yang diterima Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Toto Ifrianto.
Koordinator Aksi II di 3 desa Asmuni mengatakan, masyarakat meminta dilakukan penertiban untuk tambang ilegal.
Baca juga: Kapolda Kaltim Dorong Penyelesaian Masalah Tambang Pasir Disampaikan ke Gubernur
"Kami masyarakat di 4 desa yaitu Damit, Tanah Periuk, Sangkuriman dan Pasir Belengkong menuntut pihak pemerintah, penegak hukum agar tambang ilegal di aliran Sungai Kandilo ditertibkan dan ditutup," tegasnya.
Dijelaskan, terdapat 3 tambang pasir ilegal yang masuk di wilayah Desa Damit yang dinilai tidak memberi kontribusi sama sekali ke masyarakat.
"Tidak ada kontribusi sama sekali, kita hanya kena imbasnya dan jadi penonton saja," terangnya.
Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan, Pemda mendukung dan siap menindaklanjuti usulan masyarakat.
Tambang galian C, kata Asmuni sudah berjalan sejak lama mulai dari tahun 1980 sampai saat ini.
"Dulu masyarakat terlibat disitu, cuman sekarang ini masyarakat tidak lagi terlibat karena tergerus oleh sistem muatan kapal besar yang bisa memuat 20 sampai 40 kubik per harinya, kalau dulu pakai kapal kecil muat 3 sampai kubik saja," bebernya.
Baca juga: Patih Singgung Polres Paser, Tanggapi Persoalan Pengecer LPG 3 Kg dan Tambang Pasir Tak Berijin
Ditegaskan, tambang ilegal di Aliran Sungai Kandilo harus ada tindak lanjut dari pihak pemerintah maupun penegak hukum.
"Tambang pasir yang tidak ada surat resmi untuk perizinannya harus ditutup," luapnya.
Asmuni membeberkan, terdapat 3 pangkalan pasir di Kecamatan Pasir Belengkong yaitu di Tanah Periuk, Sangkuriman dan Pasir Belengkong.
Sementara di Desa Damit tidak ada pangkalan, sehingga masyarakat merasa keberatan.
"Kalau di Damit tidak ada pangkalan, sementara yang paling banyak diambil pasirnya itu di Desa Damit," bebernya.
Massa lebih memilih jika ada penambang pasir yang sementara dalam tahap pengurus izin operasional.
"Kita lebih setuju penambang pasir yang punya izin lengkap, dibanding yang tidak memiliki izin dalam hal ini ilegal," tutup Asmuni.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum
Adapun tuntutan massa aksi dari 3 desa yaitu:
1. Menindak tegas para penambang pasir illegal di wilayah Kabupaten Paser dan meneruskan laporan masyarakat di bulan agustus 2022 rentang penertipan tambang pasir ilegal sesuai dengan pernyataan Kapolri di media tanggal 13 januari 2023 bahwa "Tidak ada tambang ilegal apabila masih ada silahkan laporan ke Diskrimsus polda kaltim".
2. Memastikan bahwa tidak boleh ada kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Paser sesuai pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di media pada tanggal 1 November 2022.
3. Menghentikan menggunakan pasir ilegal pada proyek pemerintah sebagai mana telah diatur dalam undang-undang minerba.
4. Menutup semua pangkalan pasir tidak berizin di wilayah Kabupaten paser.
5. Kami masyarakat Damit, Sangkuriman, Pasir belengkong, dan Tanah priuk menolak pernyataan para penambang ilegal yang mengatakan kegiatan yang mereka lakukan secara illegal merupakan "Tambang Rakyat"
6. Meminta kepada Kepala Dinas perizinan (DPMPTSP) agar membuat laporan tertulis di Polres terkait maraknya tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Paser
7. Apabila dalam waktu 20 hari tidak ada tindakan dari pemerintah daerah Kabupaten Paser dan penegak hukum maka kami akan melanjutkan tuntutan kami ke Polda Kalimantan Timur. (*)
Pedagang Plaza Kandilo Tolak Relokasi, Pedagang: Kami Hanya Ingin Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Menekankan Lemahnya Indeks Pembangunan Manusia |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Sampaikan Sejumlah Aspirasi Isu Nasional dan Lokal ke DPRD |
![]() |
---|
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Disnakertrans Paser Ungkap Paradigma Transmigrasi Sudah Berubah, Fokus Pengembangan Kawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.