Berita Nasional Terkini
Sebut Tak Lazim, IPW Ungkap Dugaan Alasan Utama Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer Tidak Banding
Indonesia Police Watch atau IPW sebut langkah Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer tak lazim dan ungkap dugaan utama penyebabnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Indonesia Police Watch atau IPW sebut langkah Jaksa Penuntut Umum Richard Eliezer tak lazim dan ungkap dugaan utama penyebabnya.
Indonesia Police Watch atau IPW mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis hakim 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
"Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).
Sugeng menilai, penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim.
Baca juga: Kapan Sidang Etik Bharada E? Vonis hingga Status JC Pengaruhi Nasib Richard Eliezer di Brimob Polri
"Sebab ini terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa," katanya.
Ketidaklaziman sikap Aparat penegak hukum dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum berpihak pada suara publik.
"IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J atau Yosua tidak hanya berhenti di sini saja.
"Akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan."
Tidak Banding
Kejaksaan Agung RI memutuskan pihaknya tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan bahwa keputusan itu setelah Jaksa melihat pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkan berdasarkan keikhlasan.
"Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, hukum nasional kita, agama, maupun adat, kata maaf itu adalah yang penting dalam putusan hukum," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Ia menuturkan bahwa tangisan keluarga Brigadir J ditandai dari tangisan ekspresi dari kedua orang tua Yosua.
Hal itu menandakan bahwa pihak keluarga ikhlas dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Karena itu, Fadil menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Bharada E yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.