Berita Kutim Terkini

Peruntukkan Pupuk Subsidi di Kutai Timur Terbatas, Hanya Sembilan Jenis Pertanian

Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terbatas untuk sembilan komoditi.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Petani kakao di Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terbatas untuk sembilan komoditi.

Di tahun sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP)mendata serapan pupuk subsidi di Kutim hanya 60 persen.

Kepala DTPHP Kutim, Dyah Ratnaningrum mengatakan bahwa pembatasan peruntukan pupuk subsidi ini baru diterbitkan pemerintah pusat pada tahun 2022.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022.

Baca juga: Sejumlah Terminal di Kutai Timur Sudah Tidak Beroperasi, Ini Penjelasan Kadishub Kutim

Permen ini mengatur tentang Tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

“Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan terbatas pada sembilan komoditas saja," ujarnya.

Sembilan komoditas tersebut yakni Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi, Tebu dan Kakao dengan luasan lahan garapan maksimal 2 Hektare.

Dengan demikian, pengembangan pertanian yang saat ini gencar dilakukan oleh para petani di Kutim, khususnya di sektor holtikultura akan fokus pada sembilan peruntukkan tersebut.

DTPHP Kutim akan membantu penyerapan pupuk subsidi kepada masyarakat di 18 kecamatan yang ada.

Baca juga: Edukasi Profesi Pemadam Kebakaran, Anak-anak TK ABA 2 Sangatta Kunjungi Disdamkartan Kutim

“Tahun kemarin penyerapan kita (pupuk subsidi) tidak sampai 60 persen. karena apa? sebelum aturan itu ada (PP 10 tahun 2022) semua komoditi bisa mengakses, termasuk sawit,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya berharap khususnya kepada para Penyuluh Pertanian Lapangan untuk bisa lebih pro aktif memberikan informasi kepada para petani.

Tujuannya agar bisa dimasukkan dalam program Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang merupakan data penerima pupuk subsidi dari Kementrian Pertanian.

“Karena kita tau, selisih harga antara pupuk subsidi dan non subsidi sangat jauh, tolong teman-teman PPL para kelompok tani ini bisa di masukan datanya di RDKK karena ini belum terlambat,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved