Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Tetapkan Raperda RTRW Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda

Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samarinda

Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023). 

Selain itu, juga dalam rangka menunjang peranan Kota Samarinda sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara.

Dimana, Samarinda dalam perencanaan IKN menjadi pusat pengembangan energi terbarukan.

Sehingga tujuan Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan Industri.

"Berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan berkelanjutan yang nyaman dan berkelanjutan," tegas Andi Harun.

tandatangani BAC smd
Walikota Samarinda, Andi Harun saat tandatangani Berita Acara Raperda Kota Samarinda tentang RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Perda. Di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur pada Jumat (17/2/2023).

Berikut poin-poin dari Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042:

a. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektar.

b. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.

c. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78 persen dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektar, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektar, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektar, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.

d. Walaupun persentase pola Ruang Lindung adalah 12,22 persen, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved