Berita Nasional Terkini

Richard Eliezer Diharapkan Gabung ke LPSK, Edwin Partogi: Kami Terbuka untuk Bharada E

Beredar informasi jika Bharada E akan bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Beredar informasi jika Bharada E akan bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beredar informasi jika Bharada E akan bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai bebas.

Kabar Bharada E akan masuk ke LPSK, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua LPSK.

LPSK merespons kemungkinan Richard Eliezer (Bharada E) kembali bergabung sebagai anggota Polri setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Jika memungkinkan, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, berharap Richard Eliezer dapat bertugas di LPSK.

Pihaknya menyebut akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Baca juga: Sosok Tyna Ratu Ngaku-ngaku Jadi Petugas yang Jaga Bharada E, LPSK Langsung Membantah

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi oleh mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Richard Eliezer diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Sehingga LPSK berharap Richard bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Selain itu, menurut Edwin, penawaran ini juga akan memudahkan LPSK dalam melindungi Richard sebagai penguak fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk (Richard bisa) bekerja sebagaimana biasanya."

"Di internal kami juga sudah mendiskusikan hal itu, kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami," kata Edwin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Kapolri Buka-Bukaan Peluang Bharada E Kembali Berseragam Polisi, Cek Catatan Hakim

Rekomendasikan Remisi hingga Bebas Bersyarat

Edwin menyebut LPSK kemungkinan akan memberikan rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat untuk Richard Eliezer pasca mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan masa penahanan.

Pemberian remisi hingga bebas bersyarat ini, kata Edwin, merupakan bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer yang telah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya, Richard Eliezer telah mau mengambil risiko besar dalam membuka sisi gelap petinggi Polri.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Adik Brigadir J Kecewa Berat? Unggah Tulisan Ini Usai Putusan Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E

Disampaikan Edwin, pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujar Edwin.

Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari ke depan tak ada upaya banding dari pihak kejaksaan, kata Edwin, LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan untuk mengajukan hak-hak terpidana Richard Eliezer.

Tetap Beri Perlindungan

Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru.
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

LPSK disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer pasca-vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Perlindungan terhadap Richard Eliezer ini, kata Edwin, diberikan setelah terdakwa mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin, Jumat (17/2/2023).

Adapun bentuk perlindungan terhadap Richard Eliezer adalah perlindungan fisik di tahanan.

Nantinya, lanjut Edwin, akan ada petugas LPSK yang berjaga di sekitar sel.

"Tadi bentuk perlindungannya ada perlindungan fisik, artinya ada petugas LPSK yang berada dekat dengan Richard di dalam sel," jelas Edwin.

Tak hanya perlindungan fisik, LPSK juga disebut Edwin akan menyediakan pemenuhan psikososial selama Richard Eliezer menjadi terlindung oleh lembaganya itu.

"Kami membantu Richard spiritualnya dalam menjalankan proses pemidanaanya," lanjut Edwin.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved