Berita Nasional Terkini

Brigita Manohara telah Serahkan Mobil dari Ricky Ham Pagawak, Firli Bahuri Jelaskan Kasusnya

Brigita Manohara telah serahkan kepada KPK, mobil yang diterima dari Bupati, Ricky Ham Pagawak. Firli Bahuri sebut status presenter televisi tersebut

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Niam
Kiri: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan d Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 bulan, Senin (20/2/2023). Kanan: Brigita Manohara kembali mendatangi Gedung KPK guna menyerahkan barang bukti terkait uang yang diterima dari tersangka suap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, Jumat (29/7/2022). Brigita Manohara telah serahkan kepada KPK, mobil yang diterima dari Bupati, Ricky Ham Pagawak. Firli Bahuri sebut status presenter televisi tersebut 

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan aliran dana Ricky Ham Pagawak kepada Brigita Manohara terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Ketua DPRD PPU Minta Anggota DPRD yang Terlibat dengan KPK Dapat Koperatif Berikan Kesaksian

Adapun Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Belakangan, ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan melacak aliran uang yang bersumber dari korupsi dalam kasus TPPU.

“Jadi posisi dari yang tadi disampaikan (Brigita) adalah terkait dengan penanganan TPPU,” ujar Asep.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus tuntutan pidana.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Firli Bahuri menyebut perkara Brigita Manohara masih akan didalami oleh tim penyidik.

“Pasal 4 disebutkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana,” ujar Firli Bahuri.

Baca juga: Hari Ini, KPK Periksa Mantan Dewas dan Anggota DPRD PPU Soal Penyertaan Modal ke Perumda Benuo Taka

KPK telah memanggil Brigita Manohara untuk menjalani pemeriksaan pada Juli 2022.

Beberapa waktu setelah menemui penyidik, ia kemudian mengembalikan uang yang diterimanya dari Ricky Ham Pagawak ke negara melalui KPK

“Ada Rp 480 juta totalnya.

Sudah ku transfer semua,” kata Brigita Manohara saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7/2022).

“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka,” kata Brigita Manohara saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).

Brigita Manohara mengaku memahami bahwa dalam pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik harus menelusuri dugaan aliran dana dari tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved