Berita Nasional Terkini

Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa arti demosi Polri, salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang kode etik hari ini, Rabu (22/2/2023)

Hari ini, Rabu (22/2/2023), Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam putusan sidang KKEP, Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun ada tiga sanksi yang dijatuhkan pada Richard Eliezer.

Di antara tiga sanksi yang diterima Bharada E adalah demosi selama satu tahun, apa artinya?

Terkait putusan sidang KKEP, Richard Eliezer tidak menyatakan banding.

Sidang kode etik Bharada E digelar tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

 Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Demosi 1 Tahun

Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Lalu apa arti Demosi?

Baca juga: Nasib Bharada E, Pengamat Sebut Richard Eliezer Berhak Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian

Mengutip in.gov, secara umum demosi didefinisikan sebagai perpindahan seorang pegawai dari satu golongan ke golongan lain yang mempunyai gaji maksimum yang lebih rendah.

Adapun tujuan kebijakan demosi adalah menetapkan metode yang konsisten untuk menentukan gaji bagi karyawan yang diturunkan pangkatnya.

Dalam hal ini, demosi juga merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Apa Itu Demosi? Sanksi yang Dijatuhkan pada Richard Eliezer dalam Sidang Kode Etik, dilansir dari laman polri.go.id, demosi berarti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut:

“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Istilah demosi juga tercantum dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016).

Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016:

Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan, sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016.

Adapun atasan yang berhak menghukum anggota Polisi dan memberikan sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dalam melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman.

Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah anggota Polri menjalani hukuman.

Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, sidang kode etik Bharada E diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perwakilan Kompolnas yang hadir yakni Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Ramadhan menerangkan, sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua, dan satu anggota sidang.

Adapun sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang pamen.

Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP; Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang."

"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," jelas Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

(*)

Update Berita Nasional Terkini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved