TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Sekitar 22,78gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Kantor BNNK Tarakan, Rabu (22//2).
Sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti dari hasil penangkapan tersangka RO alias Aco (19) yang diamankan personel, Kamis (26/1) di Jalan Aki Balak RT 55 Kelurahan Karang Anyar.
Kepala BNNK Tarakan Agus Susanto membeberkan, kejadian sendiri bermula dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di salah satu losmen beralamat di Jalan Mulawarman Kecamatan Tarakan Barat diduga ada transaksi dan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, BNNK Tarakan langsung mengerahkan personel. Mereka langsung melakukan penyelidikan di lokasi melalui Tim Pemberantasan.
Lebih lanjut dikatakan Agus Susanto, setelah proses penyelidikan berlangsung, tim mencurigai ada tiga orang laki-laki keluar dari losmen tersebut. Ketiga orang itu mengendarai dua unit sepeda motor dan salah satunya berboncengan.
Kemudian tim mengikuti ketiganya menuju Jalan Aki Balak. Selanjutnya memasuki gang di dekat penjual buah. Setelah itu tim melakukan pengejaran. Satu orang mengendarai sepeda motor berhasil kabur. Sementara dua orang lainnya yang berboncengan berhasil diamankan petugas.
Dalam proses penangkapan itu, BNNK berkoordinasi dengan Ketua RT 55 Kelurahan Karang Anyar. Saat tiba di TKP dilakukan penggeledahan terhadap dua orang pria yang diamankan tersebut.
“Dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku berinsiial NI, petugas menemukan alat bong dan pipet kaca di saku celana bagian depan,” terangnya.
Selain pelaku berinsial NI, juga ada pelaku berinisial RO turut digeledah. Penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik hitam. Di dalamnya terdapat tiga plastik bening berisi kristal diduga sabu.
Keduanya langsung diamankan kemudian diproses lebih lanjut. Untuk pasal disangkakan lanjut Agus Sutanto, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat enaM tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Adapun terhadap dua orang pelaku kini ditetapkan tersangka. Peran awalnya hanya sebagai pemakai sabu di salah satu losmen berlokasi di Jalan Mulawarman.
Kemudian yang memberi sabu adalah salah satu rekannya yang kini berstatus DPO.
“Awalnya diajak, dari temannya suruh nitip nanti diambil oleh si pria yang sudah ditetapkan DPO. Kalau keduanya punya riwayat sebagai pemakai bukan residivis,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.