Berita Nasional Terkini
Hasil Sidang Etik Bharada E: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Demosi 1 Tahun
Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penasihat Ahli Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan adanya kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.
Aryanto menyebut kemungkinan Richard Eliezer akan kembali ke Brimob sangat besar.
"Peluangnya kembali ke Brimob sangat besar kemungkinannya, apalagi jika dia diterima dilingkungannya," lanjut Aryanto.
Adapun sanksi kode etik selain pembinaan di antaranya yakni didemosi, ditunda sekolahnya atau ditunda kenaikan pangkatnya.
Aman jika Masuk ke Brimob

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan Richard Eliezer akan aman jika kembali menjadi anggota satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Keyakinan itu disampaikan Poengky lantaran ia meyakini satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota.
Sehingga pihaknya tak khawatir soal keamanan dan keselamatan Richard Eliezer jika nantinya memilih kembali ke Polri.
"Saya tidak mau mendahului putusan sidang, InsyaAllah jika dia (Richard Eliezer) dipertahankan di Polri (maka) kembali saja ke Brimob."
"Di Brimob itu pasti aman, karena di Brimob solidaritasnya sanggat tinggi, aman lah posisi dia," kata Poengky dikutip Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Solidaritas Brimob tersebut, kata Poengky, ini terlihat saat proses sidang Bharada E berlangsung.
Mereka, teman-teman Richard Eliezer dari satuan Brimob, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyemangati Richard Eliezer menjalani sidang pembelaan atau pleidoi.
"Terbukti juga ketika sidang Eliezer, kawan-kawan dia kan datang untuk menyemangatinya di persidangan."
"Sehingga saya yakin Eliezer pasti akan aman, itu sama seperti saudara sendiri kalau di Brimob," ujar Poengky.
Baca juga: Richard Eliezer Dipecat dari Polri? Kini Bharada E Menanti Eksekusi Hukuman hingga Sidang Kode Etik
Pernyataan tersebut juga menjawab tawaran perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer, jika kembali ke Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.