Berita Viral

Pengemudi Rubicon yang Anak Pejabat DJP, Resmi Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur dan Ditahan

Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan.

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (22/2/2023). Kanan: Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP. Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan. 

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

Baca juga: Royji Cs Terdakwa Kasus Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Banding Atas Vonis 11 Tahun Penjara

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan.

Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

Viral di Medsos

Sebelumnya, di medsos viral kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi Rubicon ini. 

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Baca juga: Niat Laporkan Kasus Penganiayaan, Wanita di Banten Ini Malah Dilecehkan Kapolsek Pinang

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP).

Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

Baca juga: Niat Hati Pergi Berkencan, Seorang Remaja di Samarinda Justru Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

(*)

Berita Viral

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved