Berita Nasional Terkini

Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim-Irwan Rismawan
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kanan: Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer? 

Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apapaun oleh operatornya.

Sudah menembak diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa," kata Samuel Hutabarat seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Kecewanya Ayah Brigadir J Polri Tidak Pecat Bharada E: Anak Saya Dia Tembak.

Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan, Samuel Hutabarat tak permasalahkan.

Dia berharap, Polri memecat Bharada E supaya dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.

"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain," kata dia.

Percuma

Sehari setelah menanggapi putusan sidang etik terhadap Richard, Samuel nampak sudah enggan menanggapi hal itu.

Dia merasa pendapatnya tak memiliki kekuatan buat menolak keputusan tersebut.

"Sudah keluar inkrah bahwa dia tidak dipecat, ya mau ngomong apa lagi, ya gitu, jadi percuma," kata Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Samuel mengatakan, ia sudah tidak bisa lagi mengubah putusan hasil sidang etik terhadap Richard Eliezer.

Oleh karena itu, ia enggan mengomentari lebih jauh soal putusan komisi etik Polri terhadap Richard Eliezer.

"Jadi saya kurang bisa lagi menanggapinya lah. Sudah diputuskan, sudah ketok palu. Koar-koar pun saya sudah percuma," ujar Samuel katanya seperti dikutip TribunKaltimco dari kompas.com. 

Sementara Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu merespons soal putusan sidang kode etik Polri terhadap Bharada E.

Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

Edwin menyatakan, pihaknya mengapresiasi putusan sidang yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Putusan Sidang Kode Etik kepada Bharada E patut di apresiasi," kata Edwin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (22/2/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved