Berita Nasional Terkini

Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer?

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Igman Ibrahim-Irwan Rismawan
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Kanan: Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ayah Brigadir J kecewa Bharada E tak dipecat Polri. Lantas seperti apa sikapnya setelah keputusan sidang kode etik Richard Eliezer? 

Ia menyebut, putusan yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut menandakan polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E.

Di mana kata dia, dalam perkara ini Bharada E telah dikabulkan menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bersedia mengungkap peristiwa sesungguhnya.

"Menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai JC yang mengungkap perkara.

Memahami perbuatan E karena keterpaksaan," ucap Edwin.

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, putusan etik ini seakan memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali berkarir di polri.

Lebih lanjut, dirinya juga menilai, putusan ini merupakan hasil mendengar permintaan dari masyarakat.

"Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir.

(Putusan etik ini, red) Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," ucap Edwin.

Baca juga: Dijuluki Mbak-mbak LPSK di Medsos, D Ungkap Kenangannya Mengawal Richard Eliezer dan Sosok Bharada E

"Putusan Sidang Etik ini akan menjadi preseden bagaimana seorang JC tidak hanya mendapatkan penanganan khusus dan penghargaan dalam peradilan pidana, juga mendapat jaminan atas pekerjaannya," katanya.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved