Berita Nasional Terkini
Cek Hasil Sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk Hari Ini, Suami Sealy Syah Dipecat atau Tetap Bertugas?
Simak hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini, suami Sealy Syah tetap bertugas atau dipecat?
TRIBUNKALTIM.CO - Simak hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini, suami Sealy Syah tetap bertugas atau dipecat?
Dua terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dua anak buah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo itu, tiba pukul 09.00 WIB mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tampak dikawal ketat personel Satuan Brimob dan petugas dari Kejaksaan menuju ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Cuma Bui! Ini Tuntutan Hendra Kurniawan, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Terdakwa OOJ Lainnya
(link live streaming hasil sidang Vonis Hendra Kurniawan Dkk yang digelar hari ini bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Adapun keduanya bakal mendengarkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan di atas kasus perintangan penyidikan yang menjeratnya di ruang utama pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu dalam perkara tersebut.
Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menilai dua anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah sidang tuntutan, para terdakwa juga telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Anak Hendra Kurniawan Bakal Datang ke Persidangan
Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan yakni Sangun Ragahdo Yosodiningrat mengatakan bahwa anak perempuan dari Hendra Kurniawan bakal hadir di persidangan sidang vonis ayahnya.
Adapun sidang vonis terdakwa Hendra Kurniawan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Saya dapat informasi anak perempuan dari Pak Hendra Kurniawan bakal datang ke persidangan. Untuk beri dukungan moril dan mendengarkan langsung persidangan," kata Ragahdo kepada Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Penasihat Ahli Kapolri: Mereka Tak Pantas Dihukum
Tiga terdakwa obstraction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (23/2/2023).
Mantan anak buah Ferdy Sambo yang akan menjalani sidang vonis yakni mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
"Kamis 23 Februari 2023, agenda untuk putusan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Penasihat Ahli Kapolri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Purnawirawan (Purn) Aryanto Sutadi menilai, keenam terdakwa termasuk yang menjalani sidang vonis hari ini tak pantas untuk dihukum.
Selain memiliki prestasi yang baik, keenam terdakwa dinilai tak memiliki niat dan tujuan untuk melakukan perintangan penyidikan.
"Kepada enam orang yang dituduhkan obstraction of justice itu sama sekali tidak terbukti karena tidak ada niat dan tujuan untuk merintangi penyidikan."
"Pak Sambo sendiri mengatakan 'saya akan bertanggung jawab jangan dihukum anggota saya, saya lah yang bersalah'."
Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding
"Jadi menurut hemat saya mereka itu tidak pantas untuk dihukum, jadi mudah-mudahan dengan tuntutan itu hakim bisa memvonis lebih rendah," ujar Aryanto, Kamis (23/2/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Aryanto juga mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima terdakwa obstraction of justice dinilai tidak pantas.
Adapun dari keenam terdakwa perintangan penyidikan hanya Irfan Widyanto yang belum menjalani sidang etik.
"Dan dengan putusan yang sekarang dia di PTDH, itu mereka tidak pantas di PTDH, mereka itu kan recordnya baik semua."
"Dan mereka pantas dipertahankan di polisi, jadi bukan dicap sebagai penjahat yang ikut-ikut pak Sambo melakukan perencanaan pembunuhan dan mengaburkan penyidikan," ujarnya.
Aryanto menilai, keenam terdakwa tidak menyadari perbuatannya untuk mengaburkan penyidikan.
"Jadi keenamnya patut dipertimbangkan, mereka polisi yang baik, mereka terpaksa melakukan tindakan itu, mereka tidak menyadari perbuatannya itu ternyata untuk menghilangkan penyidikan," tegasnya.
Daftar Tuntutan 3 Terdakwa
Sebelumnya, tiga terdakwa obstraction of justice telah rampung menjalani sidang tuntutan, Jumat (27/1/2023).
Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut, merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Terjawab Richard Eliezer Kembali Bertugas/Dipecat? Cek Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Hari Ini
1. Hendra Kurniawan
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Hendra juga dituntut denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur jaksa.
Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Agus Nurpatria
Sama halnya dengan Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria juga dituntut tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa, Jumat (27/1/2023).
Agus Nurpatria juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya.
Agus Nurpatria dinilai tahu soal penggantian DVR CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.
Ia menjadi orang yang pertama dihubungi terdakwa Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Sambo.
3. Arif Rahman
Terdakwa Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara.
"Menjatuhkan kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani," kata Jaksa, Jumat (27/1/2023).
Arif Rachman juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," tukasnya.
Arif Rachman disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Link Live Streaming KLIK
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.