Berita Nasional Terkini
Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding
Vonis 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, semua terdakwa berharap Jaksa tidak banding.
TRIBUNKALTIM.CO - Vonis 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, semua terdakwa berharap Jaksa tidak banding.
Majelis Hakim dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J sudah menjatuhkan vonis pada 4 terdakwa.
Empat terdakwa di antaranya telah mendapatkan putusan hakim, yakni Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Sidang vonis keempat terdakwa berlangsung sejak Kamis (23/2/2023) hingga Jumat (24/2/2023).
Sedangkan sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga Senin 27 Februari 2023.
Baca juga: Terkuak Kabar Terbaru Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Kini Dapat Tugas Baru
Empat terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis berbeda.
Diketahui ada enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun vonis keempat terdakwa ini bervariasi mulai 10 bulan hingga 1 tahun penjara.
Dari 4 terdakwa tersebut, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara dua terdakwa lainnya Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Sementara itu dua terdakwa lainnya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria baru akan menjalani sidang vonis pada Senin (27/2/2023) mendatang setelah jadwal sidang pada Kamis (23/2/2023) lalu ditunda.
Lalu mengapa vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi dibandingkan dengan 2 terdakwa lainnya?
Menurut majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertimbangan yang memberatkan bahwa perbuatan Baiquni Wibowo tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang memiliki pengetahuan lebih, terlebih soal kewenangannya sebagai penyidik.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Baiquni yang mengamankan dan menyalin DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, berasal dari perintah yang tidak sah.
Berikut vonis lengkap majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa kasus obstruction of justice serta hal-hal yang meringankan serta memberatkan keempat terdakwa.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Wajib Hukumnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.