Berita Nasional Terkini

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding

Vonis 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, semua terdakwa berharap Jaksa tidak banding.

Istimewa
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Dari 4 terdakwa, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

1. Chuck Putranto, Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). ((Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam hal memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Chuck Putranto telah mencoreng nama baik Institusi Polri.

"Perbuatan Terdakwa mencoreng nama baik Polri," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dalam persidangan, Jumat (24/2/2023).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa tindakan Chuck Putranto yang terlibat dalam pengamanan CCTV Komplek Polri telah menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Terdakwa sebagai anggota Polri justru terlibat aktif menghalangi penyidikan," kata Hakim Afrizal.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ibu Brigadir J dan Ibu Eliezer Bertemu Pertama Kali Usai Vonis para Terdakwa, Rosti Minta Ketulusan

2. Irfan Widyanto, Vonis 10 Bulan & Denda Rp 10 Juta

Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved