Berita Nasional Terkini

Vonis 4 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berharap Jaksa Tidak Banding

Vonis 4 terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, semua terdakwa berharap Jaksa tidak banding.

Istimewa
Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto, menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice Brigadir J, Jumat (24/2/2023). Dari 4 terdakwa, vonis terhadap Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto paling tinggi yakni satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

Hakim menyatakan perbuatan Eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut. (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.

Atas perbuatannya, AKP Irfan Widyanto dinilai Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukumam 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

3. Arif Rachman Arifin, Vonis 10 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan oleh majelis hakim dalam kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Kamis (23/2/2023).
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan oleh majelis hakim dalam kasus obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Kamis (23/2/2023). (IST)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif Rachman juga dijatuhi denda pidana Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusannya, Arif Rachman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin oleh karena itu dari dakwaan pertama primer tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya Arif Rachman dituntut pidana penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved