Berita Nasional Terkini

Blak-blakan Shane Sebut Mario Dandy yang Suka Memerintah, Peran AGH, dan Rubicon yang Tak Bayar Tol

Blak-blakan Shane Lukas sebut Mario Dandy Satriyo sosok yang suka memerintah, peran AGH hingga Rubicon yang tak bayar saat masuk jalan tol.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Blak-blakan Shane Lukas sebut Mario Dandy Satriyo sosok yang suka memerintah, peran AGH hingga Rubicon yang tak bayar saat masuk jalan tol. 

Pengakuan Shane ini pun bertolak belakang dengan keterangan yang pernah disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary Syam mengatakan, AGH sempat menolong David dengan cara mengangkat kepala David ke pangkuannya.

Hal ini dilakukan agar darah tidak mengalir ke hidung korban.

Bentuk pertolongan ini merupakan permintaan ibu dari teman korban berinisial N yang menjadi orang pertama yang memberikan pertolongan kepada David.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo yang mengatakan, kliennya meminta pertolongan melihat kondisi David.

Menurutnya, AGH memegang kepala David karena merasa sedih melihat kondisi korban setelah dianiaya.

"Dia menyampaikan ke kami, pada saat korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie."

"Dia memegang kepala David dan meminta pertolongan," ucap Mangatta, Jumat (24/2/2023) dikutip dari Tribun Jakarta.

Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (22/2/2023). Kanan: Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP. Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan.
Polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo, pengemudi Rubicon sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (22/2/2023). Kanan: Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo, anak pejabat DJP. Pengemudi Rubicon, yang anak pejabat DJP atau Direktorat Jenderal Pajak resmi jadi tersangka penganiayaan anak di bawah umur dan langsung ditahan. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

3. Kesaktian Rubicon Mario Dandy

Pengakuan Shane Lukas lainnya adalah kesaktian Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy saat menyambangi korban.

Rupanya, dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar.

"Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon menurut klien kami, dia selalu lewat (tol) tidak bayar."

"Ada dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap Happy.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Nilai Harta Rafael Alun, Dukung KPK Periksa Ayah Mario Dandy Satrio

4. Kronologi Penganiayaan

Lebih lanjut, Happy membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy versi kliennya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved