Masa Jabatan Edi Damansyah

BREAKING NEWS: Bupati Kukar Edi Damansyah Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Ia angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditolaknya permohonan untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020.

Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Perlu diingat, dalam UU Pemda maupun dalam PP No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Baca juga: HUT ke 104 Damkar di Kukar, Bupati Edi Damanysah Minta Perkuat Struktur Relawan

Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bahwa, Pejabat Plt dimaksud tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya, Plt tidak DILANTIK.

Sehingga, tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan kalau hendak dipaksakan.

"Dalam kasus ini, Edi Damansyah pernah dilantik sebagai pelaksana tugas Bupati (2016 sd 2021), tetapi hanya melalui pengukuhan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved