Masa Jabatan Edi Damansyah
BREAKING NEWS: Bupati Kukar Edi Damansyah Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Namun, kata Edi, itu bukan merupakan kapasitas dirinya untuk memberi komentar. Ia bahkan menegaskan, uji materil tersebut belum berkaitan dengan pencalonan Edi Damansyah.
"Yang harus digarisbawahi kita belum bicara Pilkada 2024 di situ. Belum bicara substansi apakah Edi Damanysah akan stop atau lanjut," tegasnya.
Klaim Masih Bisa Mencalonkan Diri
Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Damanysah, Muhammad Nursal, mengklaim, kliennya tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.
Hal itu berdasarkan sejumlah argumentasi. Pertama, pembatasan sebagai hitungan 1 periode dalam makna 2 setengah tahun atau lebih, hanyalah pejabat definitif dan Penjabat Sementara.
Nomenklatur penjabat sementara dengan pejabat sementara adalah dua hal yang berbeda.
PEJABAT sementara dalam teori merupakan genus pejabat yang terdiri atas Plt, Plh, Penjabat, dan Penjabat Sementara.
Sedangkan PENJABAT sementara adalah orang yang mengisi jabatan kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sedang menjalani masa cuti kampanye.
"Edi Damansyah tidak pernah menduduki jabatan sebagai Penjabat Sementara, sehingga pembatasan yang dimaksud tidak berhubungan dengan jabatan yang pernah didudukinya sebagai Pelaksana Tugas," ungkap Nursal.
Kedua, jika dipaksakan, maka makna penjabat sementara dalam pertimbangan putusan a quo diletakkan sebagai genus dari Pelaksana Tugas.
Baca juga: Isran Noor Resmikan SPAM di Sangasanga Kukar: Jangan Boros, Gunakan dengan Efisien dan Baik
Menurut Nursal, ini juga tidak akan memenuhi Edi Damansyah dalam satu periode selama menjabat sebagai Plt Bupati dan Bupati Defenitif pada periode 2016 sampai dengan 2021.
Ini dikarenakan putusan tersebut tidak mempertegas, apakah masa jabatan Plt dan definitif (2016 sd 2021) dihitung sekaligus atau terpisah.
"Karena, tidak ada penegasan demikian maka haruslah dimaknai terpisah," kata Nursal.
"Menjabat Plt selama 10 bulan 3 hari, menjabat sebagai bupati definitif 2 tahun 9 hari, adalah kedua-duanya belum ada yang memenuhi selama 2 tahun 6 bulan," sambungnya.
Ketiga, bahwa limit untuk mulai menghitung dari masa 2 tahun 6 bulan adalah dimulai pada hari pelantikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/edi-daman-2024-calon-bupati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.