Masa Jabatan Edi Damansyah

BREAKING NEWS: Bupati Kukar Edi Damansyah Angkat Bicara Soal Putusan MK Terkait UU Pilkada

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Ia angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas ditolaknya permohonan untuk tetap bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah di 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu berkaitan dengan gugatan frasa 'menjabat' pada Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pilkada.

Putusan pertimbangan hukum tersebut tertuang dalam surat Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2026 Edi Damansyah.

Keputusan ini juga dirilis salam situs resmi Mahkamah Konstitusi dengan judul "Aturan Masa Jabatan Dalam UU Pilkada Konstitusional".

Menyikapi ini, Edi Damansyah meminta agar seluruh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat desa tidak terpengaruh.

Baca juga: PMI Kukar Kini Memiliki Markas dan Unit Donor Darah Baru di Tenggarong

Mengingat, masih banyak program kerja yang perlu dituntaskan hingga 2024. Seperti infrastruktur tani, penanganan kemiskinan.

Kemudian, listrik di pedesaan, lampu penerangan jalan, penanganan inflasi ekonomi. Itu semuanya untuk hajat hidup warga Kutai Kartanegara.

"Saya minta kepada seluruh sahabat agar bekerja dengan tenang dan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Edi menguji materil Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Pihaknya mendalilkan kehilangan hak konstitusional yang dberikan oleh UU dalam memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Baca juga: Tribun Kaltim Beri Kejutan Kue di Ulang Tahun ke 58 Bupati Kukar Edi Damansyah

Edi mempersoalkan hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak tegas dan tidak konkretnya suatu undang-undang yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada.

Karena terdapat keadaan kekaburan norma yang dapat menyebabkan terjadinya diskriminasi karena pemahaman dan pemaknaan yang berbeda.

Menurut Edi, uji materil tersebut merupakan bagian dari upaya praktisi hukum untuk mendiskusikan substansi dari putusan MK ini.

"Saya melakukan itu supaya menjadi bahan diskusi publik. Jangan hanya dibaca putusannya 'menolak' permohonan itu, tetapi ada substansi yang panjang. Sabar ya, Ojo kesusu," katanya.

Edi Damansyah tak menampik, setelah kabar itu tersiar di media sosial, ia mendapat banyak panggilan untuk mengklarifikasi kebenaran hal ini.

Baca juga: Pemkab Kukar Ingatkan Warga Taat Pajak Kendaraan, STNK Mati 2 Tahun Terancam Dihapus

Namun, kata Edi, itu bukan merupakan kapasitas dirinya untuk memberi komentar. Ia bahkan menegaskan, uji materil tersebut belum berkaitan dengan pencalonan Edi Damansyah.

"Yang harus digarisbawahi kita belum bicara Pilkada 2024 di situ. Belum bicara substansi apakah Edi Damanysah akan stop atau lanjut," tegasnya.

Klaim Masih Bisa Mencalonkan Diri

Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Damanysah, Muhammad Nursal, mengklaim, kliennya tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024-2029.

Hal itu berdasarkan sejumlah argumentasi. Pertama, pembatasan sebagai hitungan 1 periode dalam makna 2 setengah tahun atau lebih, hanyalah pejabat definitif dan Penjabat Sementara.

Nomenklatur penjabat sementara dengan pejabat sementara adalah dua hal yang berbeda.

PEJABAT sementara dalam teori merupakan genus pejabat yang terdiri atas Plt, Plh, Penjabat, dan Penjabat Sementara.

Sedangkan PENJABAT sementara adalah orang yang mengisi jabatan kepala daerah karena kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sedang menjalani masa cuti kampanye.

"Edi Damansyah tidak pernah menduduki jabatan sebagai Penjabat Sementara, sehingga pembatasan yang dimaksud tidak berhubungan dengan jabatan yang pernah didudukinya sebagai Pelaksana Tugas," ungkap Nursal.

Kedua, jika dipaksakan, maka makna penjabat sementara dalam pertimbangan putusan a quo diletakkan sebagai genus dari Pelaksana Tugas.

Baca juga: Isran Noor Resmikan SPAM di Sangasanga Kukar: Jangan Boros, Gunakan dengan Efisien dan Baik

Menurut Nursal, ini juga tidak akan memenuhi Edi Damansyah dalam satu periode selama menjabat sebagai Plt Bupati dan Bupati Defenitif pada periode 2016 sampai dengan 2021.

Ini dikarenakan putusan tersebut tidak mempertegas, apakah masa jabatan Plt dan definitif (2016 sd 2021) dihitung sekaligus atau terpisah.

"Karena, tidak ada penegasan demikian maka haruslah dimaknai terpisah," kata Nursal.

"Menjabat Plt selama 10 bulan 3 hari, menjabat sebagai bupati definitif 2 tahun 9 hari, adalah kedua-duanya belum ada yang memenuhi selama 2 tahun 6 bulan," sambungnya.

Ketiga, bahwa limit untuk mulai menghitung dari masa 2 tahun 6 bulan adalah dimulai pada hari pelantikan.

Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Pasal 38 PP 6/2005, dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf o PKPU 9/2020.

Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Perlu diingat, dalam UU Pemda maupun dalam PP No. 49/2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005.

Baca juga: HUT ke 104 Damkar di Kukar, Bupati Edi Damanysah Minta Perkuat Struktur Relawan

Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bahwa, Pejabat Plt dimaksud tidak ada ketentuan yang mengatur untuk pelantikannya. Artinya, Plt tidak DILANTIK.

Sehingga, tidak mungkin ada batas untuk menghitung limit masa jabatan kalau hendak dipaksakan.

"Dalam kasus ini, Edi Damansyah pernah dilantik sebagai pelaksana tugas Bupati (2016 sd 2021), tetapi hanya melalui pengukuhan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved