Berita Nasional Terkini
Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Ketua Partai Prima dan Sepak Terjang, Inilah Biodata/Profil Agus Jabo
Terjawab sudah siapa Ketua Partai Prima atau milik siapa? biodata dan profil Agus Jabo Priyono dan sisi lain Partai Rakyat Adil Makmur.
Selanjutnya pada 1996 ia mendirikan PRD bersama rekan-rekan seperjuangannya seperti Budiman Sudjatmiko dan Andi Arief yang berkecimpung dalam gerakan reformasi yang melengserkan Soeharto.
Saat itu PRD umumnya diisi oleh para mahasiswa dan aktivis dari berbagai kelompok masyarakat yang menentang pemerintahan Soeharto.
Baca juga: Profil Partai Prima dan Agus Jabo Priyono, Gugatannya Membuat PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024
Pada tahun 1999 PRD pernah mengikuti pemilu, yang merupakan pemilu terbuka pertama yang berlangsung secara demokratis usai rezim Orde Baru tumbang.
Setelahnya PRD tak pernah ikut pemilu lagi hingga Pemilu 2019.
Agus dan rekan-rekannya di PRD mencoba berkiprah di dunia politik dengan mendirikan Partai Prima.
Partai Prima dideklarasikan pada 1 Juni 2021 dan dipimpin oleh Agus sebagai ketua umum. \
Sekretaris Jenderal Prima adalah Dominggus Oktavianus, yang sebelumnya juga menjabat sebagai sekretaris jenderal PRD.
Diketahui, Partai Prima dideklarasikan oleh sejumlah eks pengurus pusat PRD di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta.
Deklarator Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, Prima mewakili kelompok masyarakat kecil dan terpinggirkan dengan mengusung visi politik kesejahteraan.
"Prima, partainya rakyat biasa, lahir di tengah pusaran arus kehidupan bangsa yang keras," ujar Agus Jabo sebelumnya.
Yusril Ihza Mahendra: Majelis Hakim Keliru Soal Kasus Partai Prima
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menilai, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara Partai Prima.
Menurut Yusril, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata.
Yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
"Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, maka sengketa yang terjadi adalah antara penggugat (Partai Prima) dan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada tergugat atau para tergugat dan turut tergugat saja, sekiranya ada," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.