IKN Nusantara
Alasan Otorita HGU Boleh 95 Tahun, Investor Pilih Cari Lahan di Luar IKN Nusantara
Alasan Otorita HGU boleh 95 tahun, investor pilih cari lahan di luar IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Dilansir dari Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo.
"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa.
Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita.
Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Wah, Jokowi Izinkan TKA Bekerja di IKN Nusantara, Tak Perlu Bayar Dana Kompensasi
"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL).
Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik.
Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN.
Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," kata dia.
Oleh karena itu, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut untuk menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.
Adapun dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.
Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.
Tahapan ketiga adalah pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Diatur pula perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Widayana mengatakan alasan pemerintah mengusulkan HGU 95 tahun dan HGB 80 Tahun adalah untuk penyederhanaan layanan perizinan kepada para investor.
"Yang kita inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan, jadi kalau sekarang 30 tahun nanti investor harus ke BPN lagi untuk perpanjangan dan itu prosesnya lama," kata Suyus dalam konferensi pers di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Suyus menerangkan, dalam proses pemberian izin HGU dan HGB pihaknya ingin memberikan kemudahan bagi para investor.
Meski begitu menurutnya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor, salah satunya yakni pemanfaatan lahan minimal 5 tahun. (*)
Kalimantan Timur
HGU
Dhony Rahajoe
HGB
IKN Nusantara
IKN
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.