Tambang Ilegal di Sepaku
Kegiatan Angkut Batu Bara di Desa Sukomulyo Siang hari, Diduga Manfaatkan Aktivitas Pembangunan IKN
Hilir mudik pengangkutan hasil penambangan ilegal batu bara pada siang hari diduga manfaatkan aktivitas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hilir mudik pengangkutan hasil penambangan ilegal batu bara pada siang hari diduga manfaatkan aktivitas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dugaan ini diungkapkan Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Agiel Suwarno yang turut serta ikut dalam inspeksi mendadak (sidak), Kamis (9/3/2023).
Lokasi pertambangan ilegal, Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sendiri berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi pembangunan IKN Nusantara.
Meski, pengangkutan sendiri disebut-sebut mengarah ke kawasan Semoi, Jetty milik PT HBH.
Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara
"Tapi mereka melewati jalan nasional, jalan akses ke IKN, disana juga hilir mudik truk angkut pembangunan. Bisa jadi (memanfaatkan) agar dikira truk angkut logistik," tukas Agiel.
"Mereka kerjanya siang, mereka terlihat sudah biasa melewati kampung tersebut, warga sudah menegur tapi tidak berhasil. Memanfaatkan kondisi pembangunan IKN juga (hilir mudik)," imbuhnya.
Agiel sendiri bersama anggota pansus lainnya yaitu Mimi Meriami BR Pane dipimpin langsung M. Udin turut menemukan akses pengangkutan batu bara masuk di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Termasuk banyaknya penumpukan batu bara yang sudah sudah dikarungi di sekitar areal lokasi pertambangan.
Baca juga: Pansus Sempat Ikuti Jalur Kendaraan yang Mengangkut Batu Bara Ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku
"Itu kami pastikan batu bara ilegal semua. Jadi kita pastikan itu IUP-nya milik PT Kirana, mereka masih kerja di lapangan (masuk dalam 21 IUP palsu)," tegasnya.
Temuan ini sendiri nantinya akan dibawa dan dilaporkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pihak terkait.
Termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atas kerusakan lingkungannya.
Tak hanya itu, Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan juga akan diberikan waktu untuk menjelaskan terkait tindak lanjut pihaknya.
Baca juga: Pansus IV DPRD Samarinda Perkaya Materi Raperda Ketahanan Keluarga
Sesuai surat Kemenko Polhukam, aktivitas pertambangan Desa Sukomulyo Sepaku juga ditegaskan perlu ditindak.
"Kita harus RDP lagi, mengundang pihak terkait. Kalau perlu kami sampaikan juga ke Kementerian ESDM pusat," ujar Agiel.
Keluhan Agiel juga turut disampaikan terkait pengawasan pertambangan yang kini beralih ke pusat sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sejak perizinan dialihkan ke pusat, menurut Politisi PDI-Perjuangan Kaltim ini, daerah tak kuasa melakukan pengawasan apalagi menindak tambang ilegal.
"RDP semua pihak bisa kita panggil, apalagi Balai Gakkum KLHK merasa itu wilayah kerja mereka, ya harus ditindak," tandasnya. (*)
Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Akan Bersurat Terbuka ke Presiden RI Soal Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Usai Sidak, Pansus Investigasi Pertambangan Akan Lapor ke Balai Gakkum dan Kepolisian |
![]() |
---|
Sidak Desa Sukomulyo tak Didampingi Aparat Hukum, Ini Tanggapan Akademisi Unmul |
![]() |
---|
Dinas ESDM Kaltim Sempat Dihadang Saat Tinjau Tambang Ilegal di IKN Nusantara |
![]() |
---|
Pansus Sempat Ikuti Jalur Kendaraan yang Mengangkut Batu Bara Ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.