Tambang Ilegal di Sepaku

Sidak Desa Sukomulyo tak Didampingi Aparat Hukum, Ini Tanggapan Akademisi Unmul

Sidak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait kegiatan pengerukan batu bara ilegal diketahui tidak membawa aparat penegak hukum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menanggapi sidak yang dilakukan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, pansus ditemani Dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi diwakili pejabat eselon.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidak Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim terkait kegiatan pengerukan batu bara ilegal diketahui tidak membawa aparat penegak hukum.

Saat di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, pansus ditemani Dinas terkait di lingkup Pemerintah Provinsi diwakili pejabat eselon.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro menilai hal ini sebagai representasi cerminan masyarakat yang  tidak percaya.

Maksud Castro, jika kegiatan yang disebut sidak ini tidak mengikutsertakan Aparat Penegak Hukum, baik kepolisian ataupun Balai Gakkum KLHK, artinya anggota DPRD sendiri sudah kehilangan kepercayaan terhadap pihak tersebut.

Baca juga: Dinas ESDM Kaltim Sempat Dihadang Saat Tinjau Tambang Ilegal di IKN Nusantara

Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Pihak yang selama ini dianggap abai dan gagal menangani perkara tambang ilegal di Kaltim, yang bahkan anggota-anggotanya sendiri diduga terlibat dalam pusaran bisnis haram ini.

Seperti kasus viral beberapa waktu lalu melibatkan Ismail Bolong yang notabene merupakan mantan anggota kepolisian.

"Jadi sikap untrust (tidak percaya) anggota DPRD ini merepresentasikan sikap kolektif warga kaltim yang sudah kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (juga)," tegasnya, Kamis (9/3/2023).

Castro sendiri juga memberi catatan kritis kepada anggota DPRD sendiri, khususnya pansus.

Jangan sampai kegiatan yang mereka sebut "sidak" ini hanya sebatas gimmick yang bertujuan untuk menarik simpati publik semata.

"Oleh karenanya, kalau pansus tidak mau dianggap gimmick, maka segara laporkan secara resmi kegiatan tambang ilegal itu kepada aparat penegak hukum," tukasnya.

Baca juga: Respon Pemprov Atas Presiden Jokowi Minta Hilirisasi di Kaltim tak Tambang dan Minerba Saja

Pelaporan, lanjut Castro, juga harus disertai dengan bukti kongkrit, mulai dari siapa terduga pelaku, dimana lokasi dan koordinat, serta dokumentasi seputar kegiatan tambang ilegalnya.

"Lalu kawal dan pastikan dengan baik prosesnya di aparat penegak hukum. Jangan sama justru aparat penegak hukum-nya yang masuk angin," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved