Tambang Ilegal di Sepaku

Pansus Sempat Ikuti Jalur Kendaraan yang Mengangkut Batu Bara Ilegal di Desa Sukomulyo Sepaku

Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) sempat mengikuti kendaraan yang mengangkut batu bara ilegal.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin saat berada di lokasi pertambangan ilegal, Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) sempat mengikuti kendaraan yang mengangkut batu bara ilegal.

Lokasi perusahaan tambang ilegal tersebut sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tepatnya di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin juga mengungkapkan, dia bersama jajaran yang hadir sempat mengikuti truk-truk pengangkut batu bara.

Dia menjelaskan, sempat mengikuti dan membuntuti perjalanan truk tersebut dari Desa Suko Mulyo.

Baca juga: Breaking News: Pansus DPRD Kaltim Sidak Tambang Ilegal di Kawasan IKN Nusantara

Lalu terus melewati Semoi 2 menuju Jetty HBH Semoi 4 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku.

"Perusahaan tersebut melakukan kesalahan berlapis, sebab dasar operasinya sudah ilegal, ditambah lagi aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalur umum masyarakat, bukan jalur khusus hauling yang semestinya digunakan," tegas Udin, Kamis (9/3/2023).

Dilanjutkan Politisi Golkar Kaltim tersebut, pihak perusahaan jelas melakukan pelanggaran hauling.

Terutama pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

Baca juga: 2 Tahun Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Sukomulyo di IKN Nusantara tak Kunjung Ditindak

Disitu pula, tertuang sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

"Truk pengangkut batu bara mutlak tak boleh melintas di jalan umum, namun pada kasus di Kecamatan Sepaku ini malah diangkut pada siang hari," sebutnya.

"Berjalan beriringan 30 sampai 40 unit, karena rutin dilakukan setiap hari, akibatnya jalan umum yang digunakan sebagai hauling tersebut kini kondisi rusak parah," sambung M. Udin.

Apalagi, perusahaan yang beroperasi ini, masuk dalam daftar 21 IUP palsu seperti yang dirilis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Provinsi Kaltim.

Baca juga: Kades di IKN Nusantara Adukan Tambang Ilegal ke Jokowi, Duga Oknum Aparat Terlibat

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan juga ditegaskan melanggar.

Terlebih aktivitas ini sangat berdekatan dengan kawasan IKN Nusantara yang saat ini sedang proses pembangunan.

Perusahaan yang masih beroperasi turut disayangkannya, padahal sudah masuk dalam rilis perusahaan ilegal.

"Kami sempat menelusuri masuk menuju ke lokasi pertambangan PT Tata Kirana Mega Jaya, di Jalan Gunung Tengkorak RT.01 Dusun 1, namun karena truk keluar masuk berderet ditambah cuaca hujan, sehingga kami urung dan menunda masuk ke perusahaan," jelas Udin.

"Akan tetapi di tengah perjalanan kami menemukan tumpukan batu bara yang sebagian juga dikemas dalam karung," sambungnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved