Berita Nasional Terkini
Nasib AGH Kekasih Eks Anak Pejabat Pajak Mario Dandy, Resmi Ditahan dan Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Nasib AGH kekasih eks anak pejabat pajak Mario Dandy, kini resmi ditahan dan terancam bui di atas 5 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib AGH kekasih eks anak pejabat pajak Mario Dandy, kini resmi ditahan dan terancam bui di atas 5 tahun.
Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AGH (15), Rabu (8/3/2023).
AGH ditahan terkait kasus penganiayaan pada David (17), anak pengurus GP Ansor.
AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan AGH dalam statusnya sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum, Rabu.
Baca juga: Akhirnya Mario Dandy dan Pacarnya Berakhir di Penjara, Alasan Polisi Tahan AG
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya.
"Kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan."
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Hengki juga menjelaskan sejumlah pertimbangan mengapa AGH kini ditahan.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif."
"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki.
Sementara, kata Hengki, alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Namun, khusus AGH, pihaknya mengaku memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya di LPKS.
Baca juga: Kabar Terbaru AGH, Pacar Mario Dandy Kini Ditahan Selama 7 Hari, Alasan Polisi Lakukan Penahanan
AGH ditahan di ruang khusus anak LPKS dengan alasan butuh pendampingan hingga berkaitan dengan kondisi orang tuanya yang tengah sakit.
"Namun, di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS."
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Tak hanya AGH yang kini ditahan, dua tersangka penganiayaan David lainnya juga bernasib sama.
Mario Dandy Satriyo (20) dan rekan Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), lebih dulu ditahan oleh penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik telah menaikan status AGH menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status hukum AGH, Kamis (2/3/2023) pekan lalu.
Baca juga: Terkuak Asal Usul Transaksi Rp 500 M, Fakta Baru PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Ayah Mario Dandy
Penganiayaan ini diketahui bermula dari sebuah aduan soal tindakan kurang menyenangkan yang diduga dilakukan David pada AG.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah atau meningkat statsunya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum."
"atau dengan kata lain pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dibilang tersangka," kata Hengki Haryadi, dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Penyidik nantinya akan memberikan perlakuan khusus terhadap AGH sebagai anak yang menjalani proses hukum.
AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.