Ibu Kota Negara

PP Kemudahan Investasi di IKN Nusantara Berpotensi Memperparah Konflik Agraria, Jawaban Otorita IKN

PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Ditjen Perumahan Kementerian PUPR
Sebanyak 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, sudah terbangun. PP kemudahan investasi di IKN Nusantara berpotensi memperparah konflik agraria. Jawaban Wakil Kepala Otorita IKN 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah menerbitkan PP 12/2023 yang menjadi aturan kemudahan investasi di IKN Nusantara.

Namun sejumlah pihak menilai PP 12/2023 yang memberikan kemudahan investasi di IKN Nusantara ini berpotensi bahaya di antaranya memperparah konflik agraria. 

Akibat dr terbitnya PP 12/2023 yang mempermudah investasi di IKN Nusantara ini akan membuat masyarakat yang terdampak semakin sulit menolak.

Bagaimana tanggapan Otorita IKN Nusantara terkait potensi konflik agraria akibat dari PP 12/2023 ini?

Sebelumnya, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, PP 12/2023 tersebut disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis, hhususnya, memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.

Dengan demikian, dirinya menilai aturan pemberian izin hak guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam PP Nomor 12 nantinya berpotensi memperparah konflik agraria.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Dewi menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria, diatur perpanjangan HGU selama selang waktu 25 tahun.

Namun, aturan itu pun sudah menimbulkan potensi malaadministrasi.

"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak malaadministrasi tanah terkait HGU dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Curhat Warga Dilarang Pasang Spanduk Keluhan Ganti Rugi Lahan IKN Nusantara saat Kunjungan Jokowi

Selama ini, kondisi tersebut sudah menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun.

Dewi pun mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan (izin HGU) 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua.

Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.

"Dalam pandangan kami ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.

Sekjen KPA Dewi Kartika.
Sekjen KPA Dewi Kartika. (kpa.or.id)

Dia menambahkan, PP Nomor 12/2023 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN.

Sebab, saat ini, di kawasan tersebut sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan, antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.

Dewi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut.

Sebab, saat ini menurutnya, Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis.

Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.

Baca juga: Curhat Warga Pemilik Lahan di Sekitar IKN Nusantara, Merasa Diintimidasi karena Protes Ganti Rugi

"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi obyek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.

Jawaban Wakil Kepala Otorita

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe setuju jika PP ini dianggap menggerakkan investasi non-APBN di IKN.

Namun, dirinya membantah anggapan soal obral perizinan dengan adanya aturan yang memperbolehkan HGU selama 95 tahun di IKN.

Menurutnya, poin-poin di PP Nomor 12 bertujuan meningkatkan daya saing IKN dengan wilayah sekitar.

"Bukan obral, sebenarnya ini kita membangun di tempat yang belum ada apa-apa.

Kalau misalnya di tempat itu bersaing dengan sejengkal (tanah) di luar batas otorita.

Di mana di luar batas otoritas itu (statusnya) bisa hak milik," ujar Dhony.

"Di kita (statusnya) hak guna bangunan (HGB), hak pelaksanaan (HPL).

Kalau kita enggak menyamakan, orang tidak tertarik.

Kalau di otorita tidak dibuat bersaing, di sekitar otorita nanti sepi sebab orang ambil borong tanah di sekitar IKN.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

Ini tidak sesuai dengan tujuan kita," tegasnya.

Sehingga, kata Dhony, pemberian HGU dalam jangka waktu lama tersebut dalam rangka menyamakan daya saing IKN dan sekitarnya.

Jokowi Tanda Tangani PP 12/2023

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.

Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.

Baca juga: Kisah Warga di IKN Nusantara, Tersingkir dari Kampung Sendiri, Kehilangan Kebun Sumber Penghidupan

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved