Berita Nasional Terkini

Terjawab Penyebab LPSK Cabut Perlindungan ke Richard Eliezer, Bharada E Langgar Perjanjian?

Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer menuai polemik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kini, LPSK resmi mencabut perlindungannya kepada Richard Eliezer. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Semua proses izin sudah dilakukan. Narasumber bersedia, pengacara oke, keluarga juga izinkan," kata Rosi dalam keterangannya.

Izin wawancara Richard di Rutan Bareskrim menurutnya juga sudah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Baca juga: Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E tak Dipecat Polri, Sikapnya Usai Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Bahkan, sebelum wawancara dilakukan, tim telah mengantongi izin Kapolri.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," terang Rosi.

Rosi menilai, keputusan LPSK memutus status Richard adalah tindakan mengkambinghitamkan media.

Baca juga: Apa Arti Demosi Polri? Ini Sanksi yang Diterima Bharada E, Richard Eliezer Tidak Mengajukan Banding

"Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara KompasTV status perlindungan Richard dicabut', padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," tuturnya.

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyesalkan dan menyayangkan keputusan yang diambil LPSK mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Ia menilai persoalan wawancara ini seharusnya tak perlu menjadi masalah jika mengedepankan komunikasi yang baik.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Bharada E: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri dan Demosi 1 Tahun

"Ini poin penting adalah kalau ada teknis koordinasi soal itu di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer, ini kan masalah komunikasi antar Pimpinan LPSK," kata Ronny.

Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding.
Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023). Sebenarnya apa arti demosi Polri? Ini sanksi yang diterima Bharada E. Richard Eliezer tidak mengajukan banding. (Tangkap Layar YouTube Tribunnews.com)

Ia menambahkan, hal semacam ini seharusnya tak sampai mengorbankan hak-hak dari Richard Eliezer.

Ronny juga menegaskan, seluruh prosedur perizinan telah dilakukan oleh pihak pewawancara.

Baca juga: Terjawab Nasib Richard Eliezer Hari Ini, Kans Bharada E Dipecat Polri, Sidang Kode Etik Tertutup?

"Bahwa semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai," kata Ronny Pihaknya juga menegaskan bahwa koordinasi dengan pemimpin LPSK mengenai wawancara ini juga sudah dilakukan.

"Saya mengonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK dan LPSK sampaikan silakan," kata dia.

Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.

Baca juga: Terjawab Nasib Richard Eliezer Hari Ini, Kans Bharada E Dipecat Polri, Sidang Kode Etik Tertutup?

Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved