Ibu Kota Negara

Daftar Pemanis yang Disodorkan agar Berinvestasi di IKN Nusantara, dari Tanah, TKA hingga Permukiman

Berikut ini daftar pemanis yang disodorkan agar berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari penguasaan tanah, tenaga kerja asing (TKA) hingga permukiman

Editor: Amalia Husnul A
Dokumentasi Kementerian PUPR
Ilustrasi pembangunan di IKN Nusantara, Kaltim. Berikut ini daftar pemanis yang disodorkan agar berinvestasi di IKN Nusantara. Mulai dari penguasaan tanah, tenaga kerja asing (TKA) hingga permukiman 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggenjot investasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim).

Banyak cara yang dilakukan Pemerintah agar investor mau berinvestasi di IKN Nusantara Kaltim.

Yang terkini ialah berbagai pemanis bagi investor di IKN Nusantara Kaltim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP 12/2023 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ini telah ditandatangani dan resmi diundangkan 6 Maret 2023. 

Lewat PP 12/2023, Pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendukung percepatan pembangunan IKN.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan, PP No.12 tahun 2023 merupakan bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN Nusantara.

"Terbitkan PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan paket kebijakan yang menarik, dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku," jelas Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.

Menurutnya, dengan adanya PP ini, pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi.

Baca juga: Otorita Akan Beri Pelatihan Bahasa Inggris untuk Masyarakat Lokal Agar Siap Bekerja di IKN Nusantara

Bahlil bilang, langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu segera melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, kemudian pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN.

Layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Asal tahu saja, PP No.12 tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.

Bila dirinci, ada 12 pasal terkait perizinan berusaha, ada 10 pasal terkait kemudahan berusaha, 42 pasal terkait fasilitas penanaman modal, dua pasal terkait pengawasan dan satu pasal terkait evaluasi.

Untuk perizinan usaha, setidaknya ada 18 sektor yang diizinkan untuk dijalankan di IKN.

Antara lain, sektor kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehitanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, transportasi, keuangan, ketenagakerjaan, pariwisata dan sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan kepala Otorita IKN.

Dalam hal kemudahan berusaha, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan mulai dari penggunaan tanah, penggunaan tenaga kerja asing dan perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk hak penggunaan lahan, pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan (HPL) dengan jangka waktu maksimal 95 tahun.

Baca juga: Masyarakat yang Beli Rumah Berstatus HGB di IKN Nusantara Boleh Diubah Jadi Hak Milik, Ketentuannya

Sedangkan untuk hak guna bangunan HGB) di atas HPL diberikan paling lama 80 tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah memperbolehkan investor di IKN untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jangka waktu 10 tahun, dan dapat diperpanjang. Izin tinggal tenaga kerja asing juga diberikan maksimal 10 tahun.

Terkait fasilitas penanaman modal, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi fiskal maupun non fiskal. Meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan kepabeanan.

Bagi investor yang merupakan wajib pajak dalam negeri, fasilitas pajak yang diberikan antara lain yakni pengurangan PPh badan, PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, pengurangan PPh badan atas pendirian kantor, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final, PPh final 0 persen bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Fasilitas pengurangan PPh badan bagi wajib pajak (WP) badan dalam negeri diberikan dengan nilai penanaman modal minimal Rp 10 miliar. 

Penanaman modal yang mendapat fasilitas pajak ini meliputi bidang bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan IKN, yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi dan bidang usaha lainnya.

Pengurangan PPh badan diberikan 100

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved