Berita Nasional Terkini
Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Serahkan Data ke Kementerian Keuangan
Ada transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu, PPATK serahkan data ke Kementerian Keuangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu, PPATK serahkan data ke Kementerian Keuangan.
Informasi adanya transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu terus menjadi perhatian masyarakat.
Menko Polhukam Mahfud MD yang pertama kali menginformasikan hal tersebut ke publik.
Mahfud MD mendapat informasi tersebut dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah memastikan rekapitulasi data informasi hasil analisis yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan transaksi janggal seniliai Rp300 Triliun di lingkungan pegawai Kemenkeu.
Baca juga: Ada Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Sebut Melibatkan 460 Orang
"Benar (terkait adanya transaksi janggal Rp300 Triliun," kata Natsir saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Diketahui, PPATK memastikan telah menyampaikan kembali rekapitulasi data informasi hasil analisis (IHA); hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP) kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Penyerahan data tersebut kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, berikut dengan rangkaian kasus yang berindikasi pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan memastikan koordinasi berupa pertukaran informasi antara PPATK dan Kemenkeu bakal terus dilakukan, sebagai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
"PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan," sambungnya.
Data rekapitulasi yang disampaikan PPATK ke Kemenkeu tersebut kata dia yakni merupakan daftar seluruh dokumen IHA beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.
Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan pihaknya sepanjang kurun waktu 2009-2023.
Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dipanggil KPK untuk Klarifikasi Kekayaannya
"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," kata Ivan.
Sebagai informasi, yang dimaksud analisis kata Ivan merupakan kegiatan meneliti secara mendalam atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dan atau laporan lainnya yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.