Berita Nasional Terkini
Ada Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Serahkan Data ke Kementerian Keuangan
Ada transaksi janggal Rp 300 triliun di Kemenkeu, PPATK serahkan data ke Kementerian Keuangan.
Sementara, hasil analisis merupakan penilaian akhir dari analisis yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Nantinya hasil analisis itu kata Ivan, akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik atau kementerian/lembaga dan pihak lain yang berwenang.

Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya telah meminta kepada kementerian dan lembaga yang punya banyak transaksi keuangan janggal untuk segera mendalami laporan transaksi tersebut.
PPATK sendiri menyebut pihaknya menemukan transaksi janggal pegawai di beberapa lingkungan kementerian.
Baca juga: Terjawab Sudah Berapa Sebenarnya Gaji Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar, Kekayaan Capai Rp13 M
Meski Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci di kementerian apa saja transaksi janggal tersebut, Mahfud mengaku tahu kementerian mana saja yang tercatat memiliki transaksi janggal tersebut.
"Sudah pasti (tahu). Enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong," kata Mahfud kepada awak media ditemui di Kantor Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut ia pun menyuruh untuk kementerian dan lembaga yang merasa punya transaksi keuangan yang janggal untuk segera mendalami hal tersebut.
"Makanya sekarang kepada kementerian lembaga yang sudah mendapatkan laporan supaya didalami," tegasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Baca juga: Usai Mario Dandy, Kini Anak Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Pamer Outfit, Endorse?
Usai bertemu dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam, Jumat malam, telah diketahui transaksi janggal tersebut merupakan tindak pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.
Baca juga: Konfirmasi ke Mahfud MD, Sri Mulyani Tak Lihat Angka Rp 300 Triliun di Surat PPATK
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.