Berita Nasional Terkini

Alasan LPSK Tolak Lindungi AG, Pacar Anak Eks Pejabat Pajak Mario Dandy di Kasus Penganiayaan D

Terungkap alasan LPSK tolak lindungi AG, pacar anak eks pejabat pajak Mario Dandy di kasus penganiayaan D.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG dan pemeran pengganti korban David mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Kabar terbaru, LPSK tolak permintaan AG soal perlindungan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terungkap alasan LPSK tolak lindungi AG, pacar anak eks pejabat pajak Mario Dandy di kasus penganiayaan D.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan yang dikirimkan pihak AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), yang ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan D (17).

Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan bahwa pihaknya menolak pengajuan tersebut.

Adapun alasan dikatakan Hasto karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Sibuk Cari Tempat Simpan Harta, Rafael Alun Belum Jenguk Mario Dandy di Penjara

Menurut Hasto, penolakan atas permohonan perlindungan tersebut merupakan keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Bersamaan dengan itu, LPSK merekomendasikan agar pihak AG mengajukan pendampingan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hasto.

Seperti diketahui, sosok lain yang ikut terseret kasus penganiayaan terhadap David adalah perempuan berinisial AG yang usianya baru menginjak 15 tahun.

AG adalah mantan pacar David yang selanjutnya menjalin hubungan asmara dengan Mario.

Dalam kasus ini, ia tidak melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan lain kepada David yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Namun, AG sempat mengadu kepada Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan tak baik dari David.

Baca juga: Usai Rekonstruksi Penganiayaan David, Polisi akan Panggil 4 Saksi, Diduga Tahu Rencana Mario Dandy

Dikutip dari Kompas.com, Mario lalu menghubungi David setelah mendengar aduan perlakuan tak baik yang dialami kekasihnya.

Tapi, David tidak menanggapi panggilan telepon dari Mario sampai beberapa kali.

Mario dan AG lantas menyusun rencana untuk menjebak korban dengan dalih akan mengembalikan kartu pelajar.

Selanjutnya, AG dan David sepakat untuk bertemu pada Senin (20/2/2023). 

Dari situlah, Mario bertemu langsung dengan David hingga pelaku melakukan penganiayaan secara brutal.

Pada saat itu, David sedang berada di rumah rekannya berinisal R.

eblumnya, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Baca juga: Jonathan Latumahina Sindir Ekspresi Mario Dandy Satriyo saat Rekonstruksi: Udah Bisa Nunduk Ya

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved